Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituduh Cabuli Murid di Cengkareng, Seorang Guru Terancam Dijebloskan ke Penjara

Seorang Guru di Cengkareng, Jakarta Barat, Surianto (40) dituding telah mencabuli muridnya berinisial A. Dirinya dipaksa untuk mengakui perbuatannya.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Dituduh Cabuli Murid di Cengkareng, Seorang Guru Terancam Dijebloskan ke Penjara
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi korban pencabulan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surianto (40), seorang Guru di Cengkareng, Jakarta Barat harus berurusan dengan hukum lantaran dituding mencabuli muridnya berinisial A.

Kasus tersebut berawal saat Surianto diminta mengajar A yang diketahui berkebutuhan khusus oleh orang tua muridnya.

Namun, setelahnya dia dituduh melakukan pencabulan.

"Pada saat selesai mengajar, ditahanlah dia sama orang tuanya. Katanya 'kamu cabuli anak saya ya?' 'Tidak saya tidak melakukan itu. Kan ibu adalah penolong saya ngapain saya melakukan itu'," kata Kuasa hukum Surianto, Herry saat dikonfirmasi, Rabu (20/9/2023).

Saat itu, Surianto dibawa orang tua A dengan mobil untuk ke Polsek Cengkareng.

Baca juga: KISAH Pilu Siswi Kelas 3 SMP di Wakatobi Menjadi Korban Pencabulan yang Dilakukan Eks Kakak Kelas

Di dalam mobil Herry menyebut kliennya dipaksa untuk mengaku oleh orang tua A.

BERITA REKOMENDASI

"Dibawa ke Polsek Cengkareng lalu di BAP saat itu. Nah kita tahu Polsek tidak boleh menangani perkara anak, karena itu khusus, ini ada tendensi apalah sampai Polsek mau menangani," tanya Herry.

Setelahnya, Polsek Cengkareng langsung mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) bernomor B/47/VI/2023/Sektor Kareng.

Tidak hanyak itu, Surianto langsung dijebloskan ke penjara selama 36 hari setelah polisi menerbitkan surat penangkapan 6 April 2023.

Terlebih, Herry mengklaim jika kliennya mendapatkan penyiksaan selama berada di penjara agar Surianto mengakui perbuatannya.

Baca juga: Pimpinan Ponpes di Semarang yang Jadi Pelaku Pencabulan Ditangkap, Modus Gunakan Dogma-dogma Agama

"Pada saat itu guru mengalami penyiksaan, dipukul, ditendang, muntah darah kemudian dipaksa minum air kencing di dalam penjara di paksa untuk mengaku," katanya.

"Jadi metode pemeriksaan itu pakai cara lama, cara konvensional, sudah disiksa begitulah lama tapi gak ngaku. Karena dia menyatakan lebih baik mati daripada menanggung malu mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukan. Walaupun pada saat itu dia sudah pasrah," sambungnya.

Setelah itu, Herry mencari jalan lain dengan meminta Polda Metro Jaya untuk melakukan gelar perkara khusus atas kasusnya yang dinilai janggal pada 10 Mei 2023.

"Kita kaget Polsek sangat sembrono. Gelar khususnya artinya, buktinya tidak menunjukan si guru ini pelakunya. Iya betul (Polsek tetap memproses). Padahal peraturan Kapolri No 10 2007 sudah jelas untuk perkara anak hanya bisa ditangani di tingkat Mabes, Polda, atau paling minim Polres. Nah ini ada tendensi apa," bebernya.

Atas hal tersebut, Herry meminta polisi untuk melakukan penangguhan penahanan unruk kliennya.

Baca juga: Sosok Muh Anwar, Pimpinan Pondok Pesantren di Semarang yang Jadi Tersangka Pencabulan

Namun setelah itu, kliennya dipanggil pada 15 September oleh penyidik Polsek Cengkareng disampaikan berkas kasus ini sudah lengkap atau P21 dan segera diadili.

"Penangguhan penahanan tambah lagi guru ini diabet, yang sudah tidak ada birahi, setelah P21 kaget dong. Karena tidak ditahan, tapi berkas tetap ingin dilimpahkan ke kejaksaan. Nah ini pasti ada sesuatu apakah karena orang tuanya pengusaha besar, atau apa tapi kenapa kasus ini bisa seperti ini," katanya.

Keterangan Polsek Cengkareng

Terkait itu, Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang menyebut jika kasus tersebut sudah berproses dan Surianto sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Itu masih berproses ya. Sudah (ditetapkan tersangka). intinya sesuai pasal 184 KUHAP, mengenai materi saya tidak bisa sampaikan," kata Hasoloan saat dikonfirmasi.

Hasoloan mengatakan bahwa saat ini kasus dugaan pencabulan itu telah masuk tahap pemberkasan untuk dikirimkan ke kejaksaan. Dengan tetap, mengklaim pihaknya telah menangani kasus sesuai prosedur.

"Iya masih proses pemberkasan untuk diserahkan ke kejaksaan. Ya intinya kita tangani sesuai prosedur aja," kata dia.

Sementara terkait penangguhan penahanan, kata Hasoloan, pihaknya telah mengabulkannya dengan alasan kondisi kesehatan dari Surianto sesuai Sprin Keluar/21/V/2023/Sek.Cengkareng.

"Iya, iya dengan alasan yang bisa diterima oleh hukum. Karena yang bersangkutan ada alasan sakit dan ada keterangan medisnya," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas