Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lawan Main Siskaee di Film Keramat Tunggak, Virly Virginia Mengaku Dijebak oleh Sutradara

Virly juga menyebut bahwa dirinya diajak oleh Irwansyah yang merupakan sutradara sekaligus produser yang menggarap film dewasa tersebut.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Lawan Main Siskaee di Film Keramat Tunggak, Virly Virginia Mengaku Dijebak oleh Sutradara
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Virly Virginia sosok pemeran film dewasa berjudul Keramat Tunggak rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya, Selasa (19/9/2023) malam. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Virly Virginia sosok pemeran film dewasa berjudul Keramat Tunggak telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya, Selasa (19/9/2023).

Terkait hal tersebut, Virly mengklaim bahwa dirinya merasa dijebak lantaran ia tak tahu bahwa film yang ia mainkan merupakan memiliki aliran dewasa.

Baca juga: Polisi Jelaskan Alasan Pemeran Kasus Film Porno Dites Urine, Termasuk Virly Virginia

"Memang saya merasa dijebak karena disini saya juga sebenarnya gak tahu kalau itu bakal ada web dewasa," ujar Virly kepada wartawan.

Virly juga menyebut bahwa dirinya diajak oleh Irwansyah yang merupakan sutradara sekaligus produser yang menggarap film dewasa tersebut.

Saat ditawarkan memerankan film itu, dirinya juga mengklaim bahwasanya dipaksa oleh Irwasnyah.

"Jadi memang dipastikan memang ditawarkan sama om Irwan ya, Irwansyah. Jadi semuanya memang disuruh dan dipaksa sama Irwansyah," ucapnya.

Baca juga: Virly Virginia Diizinkan Salat dan Istirahat, Polisi Tunda Sejenak Pemeriksaan Berkait Film Porno

Berita Rekomendasi

Kendati mengaku dipaksa, Virly menyebut bahwa dirinya telah memerankan lebih dari satu film dewasa.

Ia juga menyebut hanya dibayar Rp 1 hingga Rp 2 juta guna memerankan beberapa film dewasa.

"Kurang lebih ada beberapa film dan bayarannya tidak semahal itu dari Rp 1 juta hingga Rp 2 juta," pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar rumah produksi film porno di kawasan Jakarta Selatan.

Dalam hal ini, ada sebanyak 5 orang berhasil ditangkap dengan meraup keuntungan hingga Rp500 juta selama setahun lamanya beroperasi.

Kelima tersangka diketahui berinisial I sebagai prodused, sutradara, admin website hingga pemilik rumah produksi; JAAS sebagai kameramen; AIS sebagai editor, AT sebagai sound enginering serta SE sebagai sekretaris dan juga pemeran wanita.

Para tersangka ini sudah memproduksi kurang lebih 120 film porno dengan mendistribusikannya ke tiga website dengan durasi rata-rata 1 - 1,5 jam setiap filmnya.

Tercatat, sudah ada 10 ribu pengguna yang mau menikmati film-film porno tersebut. Para pengguna ini mendapatkan pilihan tarif untuk menikmati film porno tersebut.

"Adapun jenis atau tarif yang ditawarkan (ke pengguna), ada yang paket berlangganan 1 hari dengan membayar Rp 50 ribu, 1 minggu bayar Rp 150 ribu, 1 bulan Rp 250 ribu, 1 tahun Rp 500 ribu," ucap Ade Safri.

Baca juga: Virly Virginia Diizinkan Salat dan Istirahat, Polisi Tunda Sejenak Pemeriksaan Berkait Film Porno

Belakangan terungkap jika ada sejumlah artis hingga selebgram yang ikut berperan dalam film porno dengan bayara Rp10-15 juta per judul.

Dari ratusan film porno, satu di antaranya adalah film 'Keramat Tunggak' yang diperankan Siskaeee hingga Virly Virginia.

Selain itu, ada artis hingga publik figure lain yang ikut memerankan ratusan film porno tersebut.
11 pemeran wanita itu berinisial CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS dan AB. Sementara, pemeran prianya berinisial BP, P, UR, AG, dan RA.

Dalam hal ini, para tersangka membuat film tersebut di 3 studio berbeda. Dua lokasi berada di ruko di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Sementara satu tempat lainnya berada di kawasan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan yang disewa oleh tersangka I untuk tempat tinggal.

Hingga kini kelima pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut mereka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas