Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pekan Depan Polisi Periksa Ahli Pornografi hingga Pidana, Tentukan Nasib Para Pemeran Film Dewasa

Setelah pemeriksaan ahli, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan nasib status para pemeran film porno tersebut.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pekan Depan Polisi Periksa Ahli Pornografi hingga Pidana, Tentukan Nasib Para Pemeran Film Dewasa
Tribunnews/JEPRIMA
Selebgram Virly Virginia memberikan keterangan kepada awak media usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023). Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi ahli mulai dari ahli Pornografi, ITE hingga pidana dalam kasus rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan. Tribunnews/Jeprima 

Para tersangka ini sudah memproduksi kurang lebih 120 film porno dengan mendistribusikannya ke tiga website yakni https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/, dan https://bossinema.com/ dengan durasi rata-rata 1 - 1,5 jam setiap filmnya.

Tercatat, sudah ada 10 ribu pengguna yang mau menikmati film-film porno tersebut. Para pengguna ini mendapatkan pilihan tarif untuk menikmati film porno tersebut.

"Adapun jenis atau tarif yang ditawarkan (ke pengguna), ada yang paket berlangganan 1 hari dengan membayar Rp 50 ribu, 1 minggu bayar Rp 150 ribu, 1 bulan Rp 250 ribu, 1 tahun Rp 500 ribu," ucap Ade Safri.

Baca juga: Polda Metro Jaya Bakal Gandeng 3 Ahli Telusuri Unsur Pidana Dalam Kasus Film Porno

Belakangan terungkap jika ada sejumlah artis hingga selebgram yang ikut berperan dalam film porno dengan bayara Rp10-15 juta per judul.

Dari ratusan film porno, satu di antaranya adalah film 'Keramat Tunggak' yang diperankan Siskaeee hingga Virly Virginia.

Selain itu, ada artis hingga publik figure lain yang ikut memerankan ratusan film porno tersebut.

11 pemeran wanita itu berinisial CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS dan AB. Sementara, pemeran prianya berinisial BP, P, UR, AG, dan RA.

Berita Rekomendasi

Hingga kini kelima pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut mereka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas