Sosok Mami Icha, Muncikari yang Diduga Jual Puluhan Anak di Jakarta, Beraksi sejak 6 Bulan Terakhir
Sosok Mami Icha di balik kasus prostitusi yang mengeksploitasi anak di bawah umur di kawasan Jakarta Pusat.
Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
Sebagai informasi, Mami Icha mendekam di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam hal ini, Mami Icha dijerat dengan beberapa pasal tentang ITE hingga Perlindungan Anak.
Pertama, ia dijerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kedua, Mami Icha dikenakan Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda Shakti) (TribunJakarta.com/Annas Furqon)