Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Remaja Wanita di Bekasi Dijual Suami Istri ke Pria Hidung Belang, Sehari Bisa Layani 7 Pelanggan

Seorang wanita remaja menjadi korban eksploitasi seksual pasangan suami istri di Bekasi. Korban dijadikan wanita pemuas nafsu pria hidung belang.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Remaja Wanita di Bekasi Dijual Suami Istri ke Pria Hidung Belang, Sehari Bisa Layani 7 Pelanggan
Ahmad Zaimul Haq/Surya
Ilustrasi korban perdagangan manusia. Wanita remaja, YAP (17) menjadi korban perdagangan manusia yang dilakukan pasangan suami istri di wilayah Bekasi, Jawa Barat. 

Setiap korban berusaha menanyakan pekerjaan yang dijanjikan, kedua tersangka selalu berdalih dengan seribu alasan.

Peran sang suami berinisial VS, membuat akun dan mengoperasikan aplikasi MiChat dengan foto korban untuk dijual sebagai cewek Open BO.

Sementara peran istrinya, memegang uang hasil praktik prostitusi yang dijalankan korban.

"Jadi suaminya mempromosikan, setelah korban mendapatkan tamu uangnya diserahkan ke istrinya," jelas Erna.

Erna mengungkap dalam sehari korban harus melayani 3 hingga tujuh pelanggan.

"Dalam sehari bisa tiga sampai tujuh tamu," katanya.

Pelaku menjual korban dengan tarif Rp 250 ribu hingga Rp 700 ribu.

Berita Rekomendasi

Namun, pelaku hanya memberikan upah sekadarnya kepada korban.

Hasil bisnis haram tersebut lebih banyak dinikmati pasutri untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

"Untuk tarifnya jumlah paling kecil Rp250 ribu kalau paling besar Rp700 ribu," katanya.

Selama lebih dari sebulan dieksploitasi, korban berulang kali pula berusaha kabur dari kontrakan lokasi Open BO.

Tetapi kedua pelaku tak pernah bisa membuat korban tenang, mereka selalu mengikuti ke mana pun dia pergi.

"Ya betul (ada ancaman), ketika korban mau pulang selalu diikuti tersangka," tegasnya.

Hingga akhirnya orang tua korban melapor kepada polisi dan polisi pun menangkap pasangan suami tersebut.

Akibat perbuatannya, VS dan KW dijerat pasal 88 juncto 76i Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Penulis: Yusuf Bachtiar

Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Teganya Pasutri di Bekasi Jual Remaja jadi Cewek Open BO di MiChat: Sehari Layani 7 Tamu

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas