Anak 7 Tahun Mengalami Mati Batang Otak Usai Operasi Amandel, Sejumlah Dokter Dilaporkan ke Polisi
Cahaya menyebut ada delapan dokter yang dilaporkan lantaran terlibat dalam penanganan operasi tersebut.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - A (7), seorang anak mengalami mati batang otak setelah menjalani operasi amandel di sebuah rumah sakit di Kota Bekasi.
Atas hal tersebut, pihak keluarga melaporkan delapan dokter atas dugaan kelalaian atau malpraktik ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Jangan Salah, Ternyata Amandel Bisa Menyebabkan Mudah Ngorok
Laporan tersebut dilayangkan kuasa hukum orang tua korban, Cahaya Christmanto Anak Ampun, yang terdaftar dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 29 September 2023.
"Anak ini ada yang mengalami yang kami duga gagal penindakan yang bisa kita anggap itu malpraktik atau pun kelalaian atau pun kealpaan," kata Cahaya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (2/10/2023).
Baca juga: WNI 4 Bulan Koma Pascaoperasi Amandel di Polandia, Kemenlu Sebut Ada Dugaan Malpraktik
Cahaya mengatakan proses operasi tersebut dilakukan pada Selasa (19/9/2023). Selain A, sang kakak berinisial J (10) juga melakukan operasi amandel tersebut.
Pasca-menjalani operasi tersebut, A yang terlebih dahulu dioperasi tak kunjung sadarkan diri. Sedangkan J sudah sadar beberapa jam setelah operasi.
Cahaya menyebut dokter sudah melakukan berbagai upaya untuk menyadarkan A, tetapi tak ada hasil hingga akhirnya didiagnosis mengalami mati batang otak.
"Dokter mengatakan bahwa anak ini sudah mengalami mati batang otak. Kan ini sungguh sekali dari operasi amandel lari ke batang otak dan ini saya bilang ada kelalaian, ada kealpaan yang di mana kami duga ada tindak pidana yang dilakukan di sini," tuturnya.
Cahaya menyebut ada delapan dokter yang dilaporkan lantaran terlibat dalam penanganan operasi tersebut.
Baca juga: Amandel Berfungsi sebagai Pertahanan Tubuh, Apa yang Harus Dilakukan Jika Terjadi Peradangan?
"Melaporkan sekitar delapan orang terlapor, itu sudah meliputi dokter yang terkait yang melakukan tindakan, mulai dari dokter anestesi, dokter THT, spesialis anak, sampai dengan direktur RS tersebut, karena ada kaitannya dengan undang-undang perlindungan konsumen," ucap dia.
Para dokter ini dilaporkan dengan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 361 KUHP dan atau Pasal 438 dan atau Pasal 440 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Tribunnews.com telah mencoba menghubungi pihak rumah sakit tempat korban menjalani operasi.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban dari pihak terkait soal kasus tersebut.