Muncikari JL Pekerjakan 8 Anak di Bawah Umur Sebagai PSK, Bayar Korban Rp 3 Juta
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan JL telah memperkerjakan sebanyak delapan orang wanita sebagai PSK.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Lalu pada kejadian kedua di Juni 2022, tersangka kembali menghubungi korban dan meminta agar ACA melakukan hal serupa namun kali ini di sebuah apartemen wilayah Kebayoran Lama.
"Namun untuk peristiwa ini ada syarat yang diminta oleh tamu yaitu agar korban memakai seragam SD. Namun karena tidak muat sehingga yang bersangkutan menggunakans seragam SMA," jelasnya.
Akan tetapi saat itu pelanggan tersebut merekam persetubuhan yang dilakuan terhadap korban dengan durasi 31 menit.
Kemudian berjalannya waktu, video tersebut diketahui oleh keluarga korban lantaran video itu tersebar di sebuah webstite pornografi dan hal itu diketahui oleh teman-teman korban.
"Melihat hal itu keluarga mengkonfirmasi kepada korban dan ternyata benar. Dan akhirnya keluarga membuat LP (laporan polisi) kepada kami," ucapnya.
Usai mendapat laporan keluarga, polisi yang langsung melakukan penyelidikan akhirnya berhasil meringkus JL dikediamannya dan kini telah ditetapkan tersangka.
JL kata Yossi dijerat dengan Pasal 761 UU 35 tahun 2014 tentang ekspolitasi seksual terhadap anak dan pasal tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.