Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muncikari JL Pekerjakan 8 Anak di Bawah Umur Sebagai PSK, Bayar Korban Rp 3 Juta

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan JL telah memperkerjakan sebanyak delapan orang wanita sebagai PSK.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Muncikari JL Pekerjakan 8 Anak di Bawah Umur Sebagai PSK, Bayar Korban Rp 3 Juta
Ahmad Zaimul Haq/Surya
Ilustrasi korban perdagangan manusia. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan JL telah memperkerjakan sebanyak delapan orang wanita sebagai PSK. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menyampaikan perkembangan kasus eksploitas anak di bawah umur yang dilakukan JL, muncikari yang saat ini telah ditetapkan tersangka.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan JL telah memperkerjakan sebanyak delapan orang wanita sebagai pekerja seks komersial (PSK).

"Pelaku inisial JL mengaku bahwa telah memperkerjakan delapan orang anak dimana kami memastikan ini dengan inisial S,M,J,D,A,F dan P dengan rata-rata umur 17 tahun hingga 19 tahun," ujar Bintoro kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).

Lebih lanjut, dikatakan Bintoro bahwa kedelapan wanita tersebut selama bekerja dengan JL dibayar dengan nominal Rp 2-3 juta.

Baca juga: Polres Jakarta Selatan Ungkap Kasus Eksploitasi Anak Di Bawah Umur, 1 Muncikari Ditetapkan Tersangka

Adapun pada saat merekrut para korban, JL diketahui dikenalkan oleh salah satu saksi berinisial S.

"Jadi pihak muncikari JL ini diperkenalkan dengan salah satu saksi inisial S yang saat ini kami dalami ikut serta dalam kegiatan ini apakah hanya mengenalkan saja,," ucapnya.

Berita Rekomendasi

JL diketahui mendapat nomor S dari seorang pelanggan sekaligus perekam aksi asusila dengan korban yakni Nico yang saat ini berstatus DPO pihak kepolisian.

Kemudian dari situ Nico meminta JL untuk mencari orang yang bersedia melakukan tindak asusila dengan dirinya.

Baca juga: Wanita 19 Tahun Jadi Muncikari di Tanjungpinang Jual Pelajar ke Pria Hidung Belang Tarif Rp 500 Ribu

"Jadi setelah ini yang bersangkutan (JL) mendapat fee sekitar Rp 500 hingga Rp 1 Juta setiap kali main, artian satu kegiatan yang dilakukan saudara Nico," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus eksploitasi anak dibawah umur yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial JL terhadap remaja berinisial ACA (17).

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi mengatakan bahwa kejadian itu terjadi sebanyak dua kali yakni pada medio Januari dan Juni 2022 lalu.

"Adapun kronologi kejadian itu bahwa pelaku JL menawarkan kepada korban untuk memberikan layanan BO terhadap tamu atau pelanggan pada bulan Januari 2022 di salah satu hotel daerah Kemang," kata Yossi dalam konferensi pers, Selasa (10/10/2023).

Dalam kejadian pertama itu, korban diketahui kata Yossi telah berhubungan badan dengan pelanggannya dan dibayar sebesar Rp 700 ribu.

Lalu pada kejadian kedua di Juni 2022, tersangka kembali menghubungi korban dan meminta agar ACA melakukan hal serupa namun kali ini di sebuah apartemen wilayah Kebayoran Lama.

"Namun untuk peristiwa ini ada syarat yang diminta oleh tamu yaitu agar korban memakai seragam SD. Namun karena tidak muat sehingga yang bersangkutan menggunakans seragam SMA," jelasnya.

Akan tetapi saat itu pelanggan tersebut merekam persetubuhan yang dilakuan terhadap korban dengan durasi 31 menit.

Kemudian berjalannya waktu, video tersebut diketahui oleh keluarga korban lantaran video itu tersebar di sebuah webstite pornografi dan hal itu diketahui oleh teman-teman korban.

"Melihat hal itu keluarga mengkonfirmasi kepada korban dan ternyata benar. Dan akhirnya keluarga membuat LP (laporan polisi) kepada kami," ucapnya.

Usai mendapat laporan keluarga, polisi yang langsung melakukan penyelidikan akhirnya berhasil meringkus JL dikediamannya dan kini telah ditetapkan tersangka.

JL kata Yossi dijerat dengan Pasal 761 UU 35 tahun 2014 tentang ekspolitasi seksual terhadap anak dan pasal tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas