Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kekasih Anak Nikita Mirzani Ditangkap Polisi Usai Keroyok Anggota Babinsa TNI di Jakarta Selatan

Vadel Badjideh merupakan kekasih dari anak artis Nikita Mirzani yang bernama Laura alias Lolly ditangkap polisi karena keroyok Babinsa TNI di Jaksel.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kekasih Anak Nikita Mirzani Ditangkap Polisi Usai Keroyok Anggota Babinsa TNI di Jakarta Selatan
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Polres Metro Jakarta Selatan merilis kasus pengeroyokan terhadap seorang Babinsa di Pesanggrahan, Senin (16/10/2023). Seorang pelakunya ternyata kekasih anak Nikita Mirzani bernama Vadel Badjideh. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tiga orang pemuda yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang anggota Babinsa Kodim 05/04/JS di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Belakangan diketahui satu pelaku yang bernama Vadel Badjideh merupakan kekasih dari anak artis Nikita Mirzani yang bernama Laura alias Lolly.




Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, kejadian bermula pada saat korban bernama Alex Edison berpapasan dengan pelaku Martin ketika sedang mengendarai sepeda motornya.

"Korban sedang mengendarai motor berpapasan dengan pelaku Martin dan tanpa sengaja hampir tertabrak," ujar Bintoro saat konferensi pers, Senin (16/10/2023).

Kemudian korban yang merupakan anggota Babinsa lantas menegur pelaku yang terlihat ugal-ugalan saat mengendarai sepeda motornya.

Bukannya minta maaf, pelaku justru memanggil dua temannya yang salah satunya Vadel kekasih dari Lolly dan BNB alias Bintang.

Baca juga: Benarkan Lolly Takut Pulang, Vadel Badjideh Ingatkan sang Pacar: Kalo Mau Sukses, Hormati Orang Tua

BERITA TERKAIT

"(Pelaku) tidak sendirian tetapi yang bersangkutan membawa dua orang temannya jadi berjumlah tiga orang melakukan intimidasi dan penganiayaan terhadap korban," jelasnya.

Akibat perbuatannya itu kemudian ketiga pemuda itu pun kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP lantaran telah bersama sama melakukan kekerasan di muka umum.

Baca juga: Awal Mula Pacari Lolly, Vadel Badjideh Didekati Duluan, Tak Tahu Ternyata Putri Nikita Mirzani

"Setelah kami dapatkan bukti yang kuat dimana tiga orang ini kami tetapkan sebagai pelaku 170 atau pengeroyokan kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas