Tak Hadiri Pemeriksaan Hari Ini, Polisi Akan Panggil Ulang Firli Bahuri Pekan Depan
Permintaan penundaan pemeriksaan terhadap Firli sebelumnya juga disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dipastikan tidak akan menghadiri pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya.
Firli dijadwalkan diperiksa soal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada hari ini, Jumat (20/10/2023).
"Tadi pagi hari Jumat 20 Oktober 2023 staf Fungsional Biro Hukum KPK RI memberikan surat yang ditujukan kepada bapak Kapolda Metro Jaya yang berisikan permohonan penundaan pemeriksaan terhadap saksi saudara FB ketua KPK RI," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).
Adapun dalam surat tersebut, kata Ade, Firli beralasan jika hari ini terdapat tugas kedinasan yang tidak bisa ditinggalkan.
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Minta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan Kasus Dugaan Pemerasan
Sehingga, kata Ade, pemeriksaan terhadap Firli akan dijadwalkan ulang pada pekan depan.
Namun belum diinformasikan lebih lanjut terkait harinya.
"Jadwalnya adalah Minggu depan dan hari ini kita akan kirimkan surat panggilan ulang," ucapnya.
Permintaan penundaan pemeriksaan terhadap Firli sebelumnya juga disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," kata Ghufron dalam keterangannya, Jumat (20/10/2023).
Ghufron tidak menjelaskan detail agenda dimaksud.
Ia berujar pimpinan KPK menghormati pemanggilan saksi pertama kepada Firli tersebut.
KPK, terang dia, menghormati proses yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.
"Hal ini sebagaimana kepatuhan para saksi dari KPK yang sebelumnya dipanggil, hadir dan memberikan keterangan untuk membantu proses penyidikan guna membuat terang suatu perkara," ujar Ghufron.