Anggota Pam Obvit Polda Metro Jaya Jadi Korban Percobaan Pembunuhan Berencana, 3 Pelaku Diringkus
Rencana pembunuhan ini diawali saat tersangka AI yang kesal dengan istri korban karena memberikan data pribadi tersangka kepada orang lain.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bripka Taufan Febrianto, anggota Pam Obvit Polda Metro Jaya menjadi korban percobaan pembunuhan berencana di kawasan Kota Tangerang.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing mengatakan pihaknya berhasil menangkap tiga orang pelaku yang melakukan perencanaan pembunuhan tersebut berisial AI, N alias A dan S alias D.
Ketiganya ditangkap setelah mendapat laporan yang diterima pada Kamis (18/10/2023) sekitar pukul 04.18 WIB ke Polres Metro Tangerang Kota.
Baca juga: Penyebab Pesilat di Gresik Tewas saat Latihan, Dua Pelatih Silat jadi Tersangka Penganiayaan
"Mendapatkan Laporan dari saudara Taufan Febrianto yang menerangkan kalau dirinya merupakan anggota Polri yang berdinas di Pam Ovit Polda Metro Jaya bahwa dirinya telah mengalami peristiwa percobaan pembunuhan berencana dan atau pengeroyokan dan atau penganiayaan yang direncanakan," kata Rio dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023).
Rio menerangkan peristiwa percobaan pembunuhan itu dilakukan pada Rabu (17/10/2023) sekitar pukul 20.30 WIB di Jl. Tol Tanah Tinggi Kelurahan Batuceper, Kecamatan Batuceper Kota Tangerang.
Rencana pembunuhan ini diawali saat tersangka AI yang kesal dengan istri korban karena memberikan data pribadi tersangka kepada orang-orang yang mencari dirinya.
Baca juga: Dituding Lakukan Penganiayaan, Regi Nazlah Bela Diri, Sebut Afifah Riyad yang Mulai Kekerasan Dulu
"Berawal atas rasa sakit yang dialami tersangka AI terhadap istri dari korban yang telah memberitahu tempat tinggal, alamat berkerja kepada orang yang sedang mencari tersangka AI terkait atas dirinya menerima sejumlah uang untuk memasukan orang berkerja di Dinas Perhubungan," ucapnya.
Saat itu, tersangka AI meminta bantuan kepada dua tersangka lainnya atas kekesalannya itu.
Disepakati, korban akan pura-pura diajak untuk bertemu rekan bisnis tersangka dengan menggunakan mobil.
Setelah di dalam mobil, tersangka N alias A dan S alias D duduk dibangku belakang. Sedangkan AI yang menyopir dan korban duduk di bangku depan sebelah kiri.
"Ketika tersangka AI memberikan isyarat dengan mengetuk atas mobil dua kali nantinya tersangka S yang memegang dan menarik tangan kedua tangan korban dari arah belakang lalu tersangka N mengikat korban dengan tali tis yang telah dipersiapakan dan menjerat leher dari korban," ucapnya.
Saat itu, korban memberontak hingga akhirnya tersangka N menindih badan korban dan mengancam korban dengan senjata tajam.
"Tersangka N mengambil sebilah badik dan mengacam agar korban diam lalu korban berontak sehingga pisau badik yang dipegang tersangka N mengenai jari korban hingga korban mengeluarkan darah," tuturnya.
Singkat cerita, kata Rio, korban sudah terkunci dan tidak bisa bergerak lagi. Saat itu, tersangka N meminta uang sebesar ratusan juta kepada korban agar dilepaskan.
"Karena korban sudah merasa tertekan dan takut saat itu menjanjikan akan menyanggupi permintaan dari tersangka terkait uang Rp 500.000.000 yang dimintanya tersebut dengan korban beralasan akan menjual mobil miliknya sehingga para tersangka melepaskan korban," tuturnya.
Baca juga: Regi Nazlah Diperiksa Atas Laporan Afifah Riyad Berkait Dugaan Penganiayaan
Saat itu, ketiga tersangka percaya dan melepaskan korban hingga akhirnya melapor ke pihak kepolisian.
Tersangka AI dan N sempat ingin melarikan diri saat polisi sudah mengendus keberadaanya di Perumahan Batu Ceper, Kota Tangerang dengan menaiki atap rumah. Namun, akhirnya keduanya berhasil ditangkap.
Berbekal keterangan dua tersangka, polisi akhirnya menangkap tersangka S di kawasan Cilincing, Jakarta Utara pada 30 Oktober 2023 setelah berpindah-pindah dari Cengkareng, Jakarta Barat hingga Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Akibat perbuatannya, ketiganya disangkakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 170 ayat (1) Pasal 353 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.