PWNU DKI Ajak Calon Pengantin Berwakaf Uang Sebelum Langsungkan Pernikahan: Wujud Kepedulian Sosial
Wakaf tunai ini bisa dilakukan oleh calon pengantin yang diperuntukkan bagi kemaslahatan umat.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
"Calon pengantin yang berwakaf uang langsung ditransfer ke rekening LKS PWU atas nama Pengurus Wilayah Lembaga Wakaf dan Pertanahan PWNU DKI Jakarta," ujar Kiai Susono.
"Seluruh proses kinerja wakaf produktif ini dilaporkan secara transparan dan akuntabel kepada mitra kerja terkait," jelas Kiai Susono.
Ia menerangkan, misalnya ada 100 calon pengantin yang menikah di KUA dalam dua bulan.
Bisa dibayangkan berapa banyak calon pengantin yang menikah dan berwakaf di KUA se-DKI Jakarta dalam waktu dua bulan atau satu tahun.
"Jumlah wakaf dari calon pengantin, jumlahnya seikhlasnya mereka, dan wakaf uang dari calon pengantin orientasinya harus kepada wakaf produktif," kata Kiai Susono.
Di acara yang sama, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur mengatakan mengatakan, nazhir di Indonesia masih konvensional.
Umumnya nazhir tersebut adalah kiai dan para ustaz yang dipercaya masyarakat dan usianya di atas 60 tahun.
"Padahal kalau mengingat tujuan wakaf tentu wakaf ini harus dikelola oleh profesional," kata Waryono.
Waryono mengatakan, makanya pengurus BWI tidak hanya kiai yang tafaqquhfiddin. Tapi perlu kiai yang juga ahli keuangan, akuntan, entrepreneur dan lain sebagainya.
Potensi wakaf uang calon pengantin (cantin) di DKI Jakarta. Peristiwa pernikahan di DKI ada 47.000 lebih tahun 2022 (data, Urais Kanwil Kemenag DKI).
Artinya, apabila masing-masing cantin Berwakaf 50.000 saja berarti ada 2.3 Milyar pertahun.