Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Penampakan Christoper Tersangka Penipu Jessica Iskandar saat Diboyong ke Polda Metro Jaya

Terlihat Christoper digiring oleh sejumlah penyidik yang melaksanakan penangkapan di Bangkok, Thailand.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Ini Penampakan Christoper Tersangka Penipu Jessica Iskandar saat Diboyong ke Polda Metro Jaya
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Christoper Steffanus Budianto, tersangka kasus penipuan dan penggelapan mobil artis Jessica Iskandar digiring penyidik usai ditangkap di Thailand dan dibawa ke Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta, Selasa (21/11/2023) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Christoper Steffanus Budianto, tersangka kasus penipuan sewa mobil kepada artis Jessica Iskandar akhirnya tiba di Polda Metro Jaya, Selasa (21/11/2023) malam.

Pantauan Tribunnews.com sekitar pukul 22.09 WIB, Christoper keluar dari mobil penyidik dengan menggunakan baju polo berwarna biru dongker dengan tangan dipasang kabel tis.

Terlihat Christoper digiring oleh sejumlah penyidik yang melaksanakan penangkapan di Bangkok, Thailand.

Tak banyak kata yang keluar dari mulut Christoper. Dengan ditutup masker berwarna putih, mulut Christoper hanya diam saat mendapat pertanyaan dari awak media.

Saat ini, Christoper sudah dibawa masuk ke ruang penyidik Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.

"Malam ini sampai ke kantor langsung kami lakukan pemeriksaan," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada wartawan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (21/11/2023) malam.

Berita Rekomendasi

Untuk informasi, Jessica Iskandar melaporkan Christoper atas kasus dugaan penipuan senilai Rp 10 miliar.

Nilai kerugian tersebut merupakan total keseluruhan dari 11 mobil miliknya yang ia sewakan kepada Steven di perusahaannya.

Adapun laporan tersebut tercatat dengan laporan polisi nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tgl 15 Juni 2022 Penipuan dan atau penggelapan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

Kasus ini berawal dari rencana bisnis penitipan mobil yang dilakukan Jessica Iskandar dengan terlapor pria bernama Christoper. 

Awalnya, Jessica menitipkan mobilnya kepada terlapor untuk nantinya disewakan.

"Berawal dari korban menitipkan mobil kepada terlapor yang di mana terlapor menjanjikan mobil tersebut akan disewakan kepada orang lain," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Endra Zulpan Kamis (14/7/2022).

Baca juga: Christoper Pelaku Penipu Jessica Iskandar Sempat Pindah-pindah Negara Sebelum Ditangkap di Thailand

Berjalannya waktu Christoper lalu menawarkan Jessica Iskandar terkait bisnis sewa mobil. Dia meminta sejumlah uang kepada Jessica untuk nantinya dibelikan mobil.

Jessica Iskandar pun setuju. Dia lalu mengirimkan sejumlah uang kepada terlapor hingga hampir mencapai Rp 10 miliar.

"Korban memberikan uang kepada terlapor Rp 9,8 miliar," ungkap Zulpan.

Namun, apa yang dijanjikan pelaku perihal bisnis penyewaan mobil itu tidak sesuai kenyataan. Pihak Jessica pun menganggap terlapor tidak memiliki iktikad dalam menjelaskan soal nasib uang yang telah dikirimkannya.

"Korban juga mengetahui bahwa surat-surat dari mobil tersebut sudah tidak ada, lalu mobil juga ada yang sudah diambil orang lain," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas