Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Dalami Kondisi Mental dan Psikis Dokter Qory & Ketiga Anaknya Usai Jadi Korban KDRT Suami

Polres Bogor telah mendatangi ahli psikologi guna mendalami kesehatan mental Qory dan anak-anaknya.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polisi Dalami Kondisi Mental dan Psikis Dokter Qory & Ketiga Anaknya Usai Jadi Korban KDRT Suami
Kolase Tribun Bogor/istimewa
Polisi masih terus mendalami kondisi mental serta psikis Dokter Qory Ulfiah Ramayanti dan ketiga anaknya pasca insiden KDRT yang dilakukan sang suami, Willy Sulistio. 

"Yang kami tau memang, kalau kami lihat dan kami komunikasikan dengan dokter Qory, pasangan ini saling sayang. Dan kemarin terjadi kekerasan itu karena dipicu emosi yang memuncak," jelasnya.

Kendati demikian, dikarenakan belum adanya permintaan tertulis dari Qory, Teguh memastikan bahwa proses pengananan kasus tersebut saat ini masih berlanjut.

"Jadi perkara sampai saat ini perkara masih terus bergulir," pungkasnya.

Suami Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Willy Sulistio, suami Qory Ulfiyah atau yang kerap disapa Dokter Qory kini ditetapkan tersangka atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang ia lakukan terhadap istrinya.

Diinformasikan, usai menghilang sejak Senin (13/11/2023), Dokter Qory tiba-tiba mendatangi Mapolres Bogor, Jawa Barat.

Dalam kesempatan itu, dokter yang tengah mengandung 6 bulan itu juga melaporkan suaminya atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Satreskim Polres Bogor pun menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi.

BERITA TERKAIT

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan Willy Sulistio kini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

KDRT yang dilakukan oleh Willy itu disebut menjadi sebab Dokter Qory pergi meninggalkan rumah.

Kini, Willy harus bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan terhadap istrinya.

"Kami menemukan bukti yang cukup bahwa menerapkan kekerasan dalam rumah tangga yang membuat korban kabur dari rumah," ujar AKBP Rio Wahyu Anggoro, Jumat (17/11/2023), dikutip dari TribunnewsBogor.com.

Willy Sulistio tak lama lagi akan segera mendekam di balik jeruji besi.

Tak tanggung-tanggung, suami Qory itu pun terancam hukuman paling lama lima tahun penajra.

"Pelaku dijerat dengan pasal 44 Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas