Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Dalami Kondisi Mental dan Psikis Dokter Qory & Ketiga Anaknya Usai Jadi Korban KDRT Suami

Polres Bogor telah mendatangi ahli psikologi guna mendalami kesehatan mental Qory dan anak-anaknya.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polisi Dalami Kondisi Mental dan Psikis Dokter Qory & Ketiga Anaknya Usai Jadi Korban KDRT Suami
Kolase Tribun Bogor/istimewa
Polisi masih terus mendalami kondisi mental serta psikis Dokter Qory Ulfiah Ramayanti dan ketiga anaknya pasca insiden KDRT yang dilakukan sang suami, Willy Sulistio. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi masih terus mendalami kondisi mental serta psikis Dokter Qory Ulfiah Ramayanti dan ketiga anaknya pasca insiden KDRT yang dilakukan sang suami, Willy Sulistio.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Komara mengatakan, saat ini pihaknya telah mendatangi ahli psikologi guna mendalami kesehatan mental Qory dan anak-anaknya.

"Kebetulan tim ahli psikologis sudah kami undang untuk hadir melakukan pendalaman terhadap keadaan terakhir psikis dan mental dari Dokter Qory dan anak-anaknya," ucap Teguh saat dikonfirmasi, Selasa (21/11/2023).

Sampai saat ini Qory dan anak-anaknya masih berada di Polres Bogor lantaran masih trauma.

Baca juga: Suami Dokter Qory Ditahan, Kejiwaan Tersangka Willy Sulistio akan Diperiksa, Diduga Mengidap Bipolar

Qory kata Teguh menyebut masih meminta perlindungan dari pihaknya pasca mengalami KDRT tersebut.

"Sebetulnya belum mau pulang ke rumahnya karena masih trauma dan tidak mau pulang ke Tasik (Tasikmalaya) rumah orang tuanya sendiri," ujarnya.

BERITA TERKAIT

Meski masih mengalami trauma, Teguh memastikan kondisi terkini dalam keadaan sehat usai jadi korban KDRT.

"Dokter Qory Alhamdulillah kondisi kesehatannya sudah membaik. Terkait kondisi psikis dan mentalnya masih kami dalami," pungkasnya.

Sempat Niat Cabut Laporan

Dokter Qory yang menjadi korban KDRT suaminya Willy Sulistio disebut sempat menyampaikan niatan untuk mencabut laporan terkait perkara tersebut.

Terkait hal itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Komara membenarkan hal tersebut, hanya saja niatan itu baru disampaikan secara lisan oleh Qory.

"Sementara baru penyampaian secara lisan. Masih belum ada penyampaian secara tertulis kepada kami terkait rencana pencabutan laporan tersebut," ujar Teguh saat dikonfirmasi, Selasa (21/11/2023).

Baca juga: Dokter Qory 9 Tahun Jadi Korban KDRT Suami: Tubuhnya Penuh Memar, hingga Diancam Pakai Pisau

Berdasarkan hasil komunikasi dengan pihaknya, dijelaskan Teguh, bahwa antara Qory dan Willy sejatinya masih saling menyayangi.

Namun lantaran emosi dari suaminya, maka insiden penganiayaan itu pun terjadi.

"Yang kami tau memang, kalau kami lihat dan kami komunikasikan dengan dokter Qory, pasangan ini saling sayang. Dan kemarin terjadi kekerasan itu karena dipicu emosi yang memuncak," jelasnya.

Kendati demikian, dikarenakan belum adanya permintaan tertulis dari Qory, Teguh memastikan bahwa proses pengananan kasus tersebut saat ini masih berlanjut.

"Jadi perkara sampai saat ini perkara masih terus bergulir," pungkasnya.

Suami Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Willy Sulistio, suami Qory Ulfiyah atau yang kerap disapa Dokter Qory kini ditetapkan tersangka atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang ia lakukan terhadap istrinya.

Diinformasikan, usai menghilang sejak Senin (13/11/2023), Dokter Qory tiba-tiba mendatangi Mapolres Bogor, Jawa Barat.

Dalam kesempatan itu, dokter yang tengah mengandung 6 bulan itu juga melaporkan suaminya atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Satreskim Polres Bogor pun menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan Willy Sulistio kini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

KDRT yang dilakukan oleh Willy itu disebut menjadi sebab Dokter Qory pergi meninggalkan rumah.

Kini, Willy harus bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan terhadap istrinya.

"Kami menemukan bukti yang cukup bahwa menerapkan kekerasan dalam rumah tangga yang membuat korban kabur dari rumah," ujar AKBP Rio Wahyu Anggoro, Jumat (17/11/2023), dikutip dari TribunnewsBogor.com.

Willy Sulistio tak lama lagi akan segera mendekam di balik jeruji besi.

Tak tanggung-tanggung, suami Qory itu pun terancam hukuman paling lama lima tahun penajra.

"Pelaku dijerat dengan pasal 44 Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas