Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gischa Debora Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Klaim Kembalikan Uang Senilai Rp 1 Miliar ke Korban

Tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay, Ghisca Debora Aritonang (19) mengklaim bahwa dirinya telah mengembalikan sebagian uang kepada korban.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Gischa Debora Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Klaim Kembalikan Uang Senilai Rp 1 Miliar ke Korban
Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Gischa Debora Aritonang (19) saat dihadirkan ke publik terkait kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay, Senin (20/11/2023). 

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, penetapan tersangka terhadap GDA berdasarkan enam laporan polisi yang pihaknya terima perihal kasus penipuan tersebut.

Dalam pelaporan itu, total tersangka yang masih berstatus sebagai mahasiswa itu terbukti menipu korbannya total senilai Rp 5,1 miliar.

"Sehingga pada Jum'at 17 November 2023, kami tetapkan sebagai tersangka yang GDA ini dan kami melakukan penahanan mulai hari Jum'at kemarin," jelas Susatyo dalam keteranganya, Senin (20/11/2023).

Adapun modus yang digunakan Ghisca saat menipu korbannya yakni berawal saat dirinya ikut mencari atau war tiket Coldplay pada medio Mei 2023 lalu.

Kemudian Gischa menawarkan kepada teman-temannya untuk menjadi resseler tiket tersebut dengan dalih dimana tiket tersebut bakal diberikan jelang konser dimulai.

Tak hanya itu, tersangka pun juga mengelabui para korbannya itu bahwa dirinya mengenal langsung dengan pihak promotor.

"Padahal sampai bulan Mei hingga November tidak ada kominikasi apapun dengan pihak perantara ataupun tiket dan sebagainya," jelas Susatyo.

BERITA REKOMENDASI

Lebih lanjut dijelaskan Susatyo, bahwa tersangka mampu meraup Rp 5,1 miliar itu dari hasil penjualan tsebanyak 2.268 tiket.

"Morifnya bahwa tersangka mengambil keuntungan Rp 250 ribu per lembar tiket," ujarnya.

Akibat perbuatannya itu Gischa yang kini resmi mengenakan baju oranye alias baju tahanan dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

"Dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing pasal adalah 4 tahun," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas