18 Pasang Sepatu Penghuni Indekos di Jakarta Selatan Raib, Pelaku Kepergok Jual di Facebook
Adapun sepatu yang dicuri pelaku ada berbagai jenis dari merk-merk ternama, akan tetapi pada saat ditangkap, barang bukti yang berhasil disita dari
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas Polsek Pesanggrahan meringkus pria berinsial DFM (30) usai melakukan aksi pencurian 18 pasang sepatu milik penghuni indekos di wilayah Pesanggarahan, Jakarta Selatan.
Kapolsek Pesanggarahan Kompol Tedjo Asmoro mengatakan bahwa pelaku ditangkap hanya selang dua jam setelah korban berinisial C melaporkan kasus pencurian sepatu kepada pihaknya pada Rabu, 1 November 2023.
Usai menerima laporan, anggotanya langsung melakukan operasi siber guna mencari tahu apakah pelaku sempat menjual sepatu hasil curiannya ke media sosial.
"Dua jam kita tangkap itu. Ceritanya begini, jam 6 (18.00 WIB) pencurian (korban) lapor ke Polsek. Kita langsung patroli siber di facebook, gak taunya sedang dijual ditawarin di Facebook sepatu DocMart (milik korban)," ujar Tedjo saat dikonfirmasi, Kamis (30/11/2023).
Alhasil, setelah dipancing oleh pihak kepolisian, pelaku pun akhirnya tertangkap sekitar pukul 21.25 WIB.
Setelah digali keterangan baik dari korban maupun pelaku, bahwa sepatu yang dicuri ternyata berjumlah 18 pasang.
"Punya satu kontrakan itu, 18 pasang itu punya (penghuni) di satu kontrakan," jelasnya.
Adapun sepatu yang dicuri pelaku ada berbagai jenis dari merk-merk ternama, akan tetapi pada saat ditangkap, barang bukti yang berhasil disita dari pelaku hanya satu pasang sepatu.
"Satu pasang sepatu merk Dr Martens di dalam box sepatu," kata dia.
Tedjo menjelaskan, bahwa sepatu yang berhasil dijual oleh pelaku berjumlah cukup banyak.
Hal itu lantaran pelaku diketahui telah menjalankan aksinya sejak dus tahun belakangan.
"Ada banyak (yang dijual). Dua tahun dia operasi mencuri sepatu khusus spesialis sepatu," tuturnya.
DFM diketahui menggunakan uang hasil penjualan sepatu curiannya itu untuk kebutuhan pribadi dan foya-foya.
Kini pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.