Buruh di Kabupaten dan Kota Bekasi Demo UMK, Akses Tol Cibitung dan Jalan Ahmad Yani Lumpuh
Bahkan, hingga Kamis sore, kawasan industri MM2100 dan akses tol Cibitung, Kabupaten Bekasi lumpuh akibat banyaknya massa buruh yang berunjuk rasa.
Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Ribuan buruh menggelar unjuk rasa menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan memblokade jalan di beberapa titik di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sejak Kamis (30/11/2023) pagi.
Bahkan, hingga Kamis sore, kawasan industri MM2100 dan akses tol Cibitung, Kabupaten Bekasi lumpuh akibat banyaknya massa buruh yang berunjuk rasa.
Pantaun TribunBekasi.com pukul 17.30 WIB, massa buruh memenuhi jalanan baik arah ke kawasan industri maupun ke Jalan Tol Jakarta Cikampek.
Petugas kepolisian masih terus berjaga melakukan pengamanan.
Sedangkan jalur arteri lainnya seperti Jalan Pantura masih relatif lancar. Namun sejumlah kawasan industri lainnya seperti Gobel, EJIEP juga terdapat massa aksi dan membuat arus lalu lintas tersendat.
Kabag Operasional Polres Metro Bekasi AKBP Ahsanul Muqqafi mengatakan pihaknya mengerahkan sekira 800 personel pengamanan dari Polres.
Pengamanan juga ditambah personel tambahan dari Sabhara dan Brimob Polda Metro Jaya dengan total 4 kompi.
"Total personel 800-an, di luar BKO. BKO ada 4 kompi, 2 kompi Sabhara, dan 2 kompi Brimob," ujar kepada awak media pada Kamis (30/11/2023).
Ahsanul mengatakan, massa buruh menggelar demo di kawasan Industri MM2100 dan Gobel.
Rencana semula massa buruh melakukan demo di 4 titik, yakni kawasan EJIP, Jababeka, Gobel, dan MM 2100.
"Demo buruh yang saat ini berlangsung baru di Gobel dan MM 2100 saja," katanya.
Baca juga: Kenaikan Upah 2024 Dinilai Tak Masuk Akal, Buruh KSPSI Aksi di Beberapa Wilayah Industri
Pihak kepolisian juga melakukan rekayasa lalu lintas untuk mengurangi kemacetan imbas demo tersebut.
Koordinator Serikat Buruh Bekasi, Isnaini menegaskan serikat buruh di Kabupaten Bekasi bakal terus melakukan demonstrasi jika upah minimum kabupaten (UMK) naik sedikit mengikuti formulasi PP Nomor 51 2023.
“Ini sebagai reaksi dari pada Pj Gubernur yang dalam rapat pleno pada 27-28 November yang berlangsung di Gedung Sate," katanya.