Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah di Jagakarsa jadi Tersangka Pembunuhan 4 Anak Kandung, Korban Dibekap Menggunakan Tangan

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan P sebagai tersangka kasus pembunuhan 4 anak kandungnya. Para korban dibunuh dengan cara dibekap.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Ayah di Jagakarsa jadi Tersangka Pembunuhan 4 Anak Kandung, Korban Dibekap Menggunakan Tangan
Tribunnewsbogor.com
Panca Darmansyah, terduga pelaku pembunuhan empat anak kandung di Jagakarsa dan Devnisa, sang istri. 

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar, mengatakan D belum mengetahui 4 anaknya tewas dibunuh oleh suaminya.

"Iya sepertinya (ibu korban belum tahu anak-anaknya meninggal)," ucapnya.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi (kanan) saat meninjau tempat kejadian perkara (TKP) penemuan empat mayat anak yang diduga dibunuh oleh ayah kandungnya sendiri, Panca Darmansyah, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2023).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi (kanan) saat meninjau tempat kejadian perkara (TKP) penemuan empat mayat anak yang diduga dibunuh oleh ayah kandungnya sendiri, Panca Darmansyah, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2023). (Kompas/Dzaky Nurcahyo)

Menurutnya, sangat berisiko jika memberitahu D terkait kematian anak-anaknya lantaran kondisi D belum stabil.

"Makanya sekarang rumah sakit mengunci semuanya agar tidak ada yang datang, supaya tidak mengganggu, jadi tidak buat (kondisi D) drop," paparnya, Jumat, dikutip dari TribunJakarta.com.

Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Manager Nasution, mengungkapkan akan memberikan perlindungan ke D yang menjadi korban KDRT.

Petugas LPSK mendatangi keluarga D lantaran belum ada pengajuan permohonan perlindungan secara resmi ke LPSK atas kasus KDRT.

"LPSK akan proaktif. LPSK akan menjelaskan hak-hak saksi, korban yang tersedia yang dapat diakses," tandasnya.

Baca juga: Polisi Ungkap Kondisi Terakhir Ayah yang Diduga Tega Bunuh 4 Anak Kandungnya di Jagakarsa

Berita Rekomendasi

LPSK akan memberikan sejumlah perlindungan jika keluarga D mengajukan permohonan lantaran secara prosedur pemberian perlindungan bersifat sukarela.

"Karena prinsip perlindungn itu kesukarelaan LPSK mempersilakan saksi, korban mengajukan permohonan."

"Selanjutnya LPSK akan memproses sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Terkuak Cara Sadis Panca Habisi Nyawa 4 Anaknya di Jagakarsa, Dibunuh Bergilir dari yang Termuda

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim/Rr Dewi Kartika H)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas