Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bekap Mulut Korban, Panca Merekam Aksinya Membunuh 4 Anaknya di Jagakarsa, Mayat Tak Dikubur

Aksi Panca Darmansyah (41) membunuh keempat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan mulai terkuak. Ia membunuh dengan cara membekap.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Bekap Mulut Korban, Panca Merekam Aksinya Membunuh 4 Anaknya di Jagakarsa, Mayat Tak Dikubur
Kompas.com/ Facebook
Panca Darmansyah, sosok ayah diduga bunuh empat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Cara Panca Darmansyah (41) membunuh keempat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan mulai terkuak. Ia membunuh dengan cara membekap. 

TRIBUNNEWS.COM - Aksi Panca Darmansyah (41) membunuh keempat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan mulai terkuak.

Keempat anak yang meninggal itu berinisial VA (6), S (4), A (3), dan AS (1).

Mereka ditemukan tewas membusuk di dalam kamar rumah kontrakan pada Rabu (6/12/2023) sekitar pukul 14.50 WIB.

Baca juga: Sosok Panca Darmansyah, Ayah yang Diduga Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa

Dibekap Pakai Tangan

Panca diketahui membunuh keempat anaknya dengan membekap mulut mereka secara bergantian.

Hal ini berdasarkan pernyataan dari Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, Jumat (8/12/2023).

"Pengakuan daripada pelaku bahwa yang bersangkutan melakukan pembunuhan dengan cara membekap mulut korban satu per satu," ujar Bintoro.

Panca membekap mulut anaknya selama 15 menit hingga kehabisan napas.

BERITA REKOMENDASI

"Dimulai yang pertama anak yang kecil, anak korban inisial A umur 1 tahun, dilanjutkan anak korban yang juga inisial A umur 3 tahun."

"Kemudian anak korban ketiga umur 4 tahun, dan terakhir anak korban yang tertua umur 6 tahun," jelasnya.

Ketika itu, setelah korban dipastikan tak bernapas, lalu tersangka melakukan hal yang sama kepada anaknya yang lain satu per satu hingga meregang nyawa.

"(Korban dibekap) dalam keadaan sadar. Penyekapannya pakai tangan," ucap Bintoro.

Peristiwa pembunuhan itu pun kata Bintoro dilakukan sekitar pukul 13.00 hingga 14.00 WIB atau selama 1 jam.


Kini, Panca pun dijerat pasal 338 KUHP Jo Pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," jelasnya.

Jenazah balita warga Jagakarsa yang dibawa ke Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (6/12/2023).
Jenazah balita warga Jagakarsa yang dibawa ke Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (6/12/2023). (Istimewa via TribunJakarta.com)

Tak Dikubur dan Direkam

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas