Bekap Mulut Korban, Panca Merekam Aksinya Membunuh 4 Anaknya di Jagakarsa, Mayat Tak Dikubur
Aksi Panca Darmansyah (41) membunuh keempat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan mulai terkuak. Ia membunuh dengan cara membekap.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Pravitri Retno W
Pembunuhan ini terjadi pada Minggu (3/12/2023).
Namun, selepas membunuh anak-anaknya, Panca tak menguburnya.
Mereka justru dibiarkan membusuk di dalam kamar.
Panca hanya menata keempat anak yang sudah tak bernyawa itu dan menaruh mainan di dekat mereka.
"Setelah melakukan kegiatan pembunuhan ini, yang bersangkutan sempat menata barang bukti berupa mainan kesukaan dari para korban," tutur Bintoro dikutip dari TribunJakarta.com.
Di sisi lain, seluruh aksi pembunuhan itu direkam oleh Panca.
Polisi mengetahuinya setelah mengamankan handphone dan laptop Panca.
"Kami juga mendapatkan barang bukti berupa handphone dan juga laptop yang digunakan saudara P untuk merekam," kata Bintoro.
Resmi Jadi Tersangka
Polisi resmi menetapkan Panca Darmansyah sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap empat anaknya yang dilakukan di sebuah kontrakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
AKBP Bintoro mengatakan penetapan tersangka terhadap Panca setelah pihaknya melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.
"Pada malam hari ini Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka inisiap P dalam kasus pembunuhan empat anak yang terjadi di Kebagusan, Jakarta Selatan," ujar Bintoro kepada wartawan, Jumat.
Meski begitu, Bintoro menyebut pihaknya masih mendalami motif pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka.
"Sementara (motif) masih kami dalami, untuk saat ini kami masih bekerja."
"Izinkan kami gunakan scientific crime investigation untuk pengungkapan perkara ini," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul: Terungkap Cara Ayah di Jagakarsa Bunuh 4 Anaknya, Mayat Tak Dikubur Malah Dikasih Mainan di Kasur.
(Tribunnews.com/Deni/Fahmi Ramadhan)(TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)