Nasib Ayah yang Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa: Terancam Hukuman Mati, Jalani Tes Kejiwaan
Berikut ini nasib Panca Darmansyah yang menjadi tersangka kasus pembunuhan empat anaknya.
Penulis: Nuryanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Empat anak yang ditemukan tewas di Jagakarsa, Jakarta Selatan, ternyata dibunuh oleh ayah kandungnya sendiri, Panca Darmansyah (41).
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di rumah kontrakan di kawasan Jagakarsa pada Minggu (3/12/2023) siang.
Jasad korban berinisial VA (6), S (4), A (3), dan AS (1) ditemukan tewas membusuk di dalam kamar rumah pada Rabu (6/12/2023) sekitar pukul 14.50 WIB.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengungkapkan Panca melakukan pembunuhan saat keempat anaknya dalam kondisi sadar.
"Dalam kondisi masih sadar," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (9/12/2023), dilansir TribunJakarta.com.
Baca juga: Terungkap Isi Laptop Panca, Pembunuh 4 Anaknya di Jagakarsa: Rekaman saat Pembunuhan dan KDRT Istri
Nasib Ayah Bunuh 4 Anak
1. Jadi Tersangka
Polisi telah menetapkan Panca Darmansyah sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap empat anaknya.
AKBP Bintoro mengatakan, penetapan tersangka terhadap Panca setelah pihaknya melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.
"Pada malam hari ini Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka inisial P dalam kasus pembunuhan empat anak yang terjadi di Kebagusan, Jakarta Selatan," katanya, Jumat (8/12/2023).
Bintoro menuturkan, Panca telah mengaku bahwa dirinya yang membunuh empat anaknya itu.
Bahkan, Panca mengaku membunuh empat anaknya secara bergantian.
"Dimulai yang pertama anak yang kecil, anak korban inisial A umur 1 tahun."
"Dilanjutkan anak korban yang juga inisial A umur 3 tahun."
"Kemudian anak korban ketiga umur 4 tahun, dan terakhir anak korban yang tertua umur 6 tahun," papar Bintoro.
Baca juga: Kronologi Panca Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa, Dibekap lalu Jasadnya Ditata, Diberi Mainan
2. Terancam Hukuman Mati
AKBP Bintoro menjelaskan, Panca Darmansyah dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 340 UU Perlindungan Anak.
"(Dijerat) Pasal 338 jo 340 dan UU perlindungan anak," ujarnya, Sabtu, dikutip dari Wartakotalive.com.
Atas perbuatannya, Panca terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
"Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," tutur Bintoro.
3. Jalani Tes Kejiwaan
Kini, Panca Darmansyah mulai menjalani pemeriksaan di rumah sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kepala RS Polri Kramat Jati, Brigjen Hariyanto, menyampaikan pemeriksaan oleh penyidik dimulai pada Kamis (7/12/2023) malam, seiring kondisi fisik Panca yang berangsur membaik.
"Fisiknya sudah berangsur membaik dan Kamis malam sudah dilakukan pemeriksaan pendahuluan," ungkapnya di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat, masih dari TribunJakarta.com.
Baca juga: Ayah Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa, Pelaku Bekap Korban Bergiliran, Si Sulung Lihat Adiknya Dihabisi
Pemeriksaan yang dilakukan penyidik bersifat awal, karena Panca masih berstatus pasien rawat inap di RS Polri Kramat Jati dengan penjagaan dari petugas.
Nantinya, pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan penyidik menunggu pemulihan kondisi Panca yang mengalami luka di pergelangan tangan, kaki, dan perut akibat percobaan mengakhiri hidup.
Selain penanganan medis untuk pemulihan kondisi Panca, RS Polri Kramat Jati juga melakukan Visum et Repertum Psikiatrikum atau pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan psikiatri.
"Kita lakukan Visum Psikiatrikum kejiwaan dari pelaku, nanti hasilnya dari dokter psikiatrinya (menyampaikan ke penyidik)" jelas Brigjen Hariyanto.
Pengakuan Panca
Panca menghabisi nyawa keempat anaknya dengan cara membekap mulut korban menggunakan tangan.
"Pengakuan daripada si pelaku, bahwa yang bersangkutan melakukan pembunuhan dengan cara membekap mulut korban satu per satu."
"Setelah 15 menit tidak bernapas, yang bersangkutan bergantian terhadap korban berikutnya," kata AKBP Bintoro, Sabtu.
Baca juga: Skenario Panca Tutupi Pembunuhan 4 Anaknya di Jagakarsa: Buat Status WA, Sebut Korban Dititipkan
Pelaku menghabiskan waktu selama sekitar satu jam untuk membunuh empat anak kandungnya.
"Pembekapan pakai tangan ya. Dibekap di hari Minggu pada tanggal 3 Desember 2023, sekitar pukul 13.00 sampai dengan pukul 14.00," jelasnya.
Panca juga merekam kejadian sebelum, saat, dan sesudah membunuh empat anak kandungnya.
Selain itu, Panca sempat menata barang bukti di lokasi berupa mainan dari keempat anaknya.
Hingga kini, polisi masih mendalami motif pembunuhan yang dilakukan oleh Panca.
"Sementara (motif) masih kami dalami, untuk saat ini kami masih bekerja."
"Izinkan kami gunakan scientific crime investigation untuk pengungkapan perkara ini," imbuh Bintoro.
Baca juga: Detik-detik Ayah Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa, Berlangsung 1 Jam dan Direkam Menggunakan HP
Sebelumnya, sebuah tulisan misterius ditemukan di rumah kontrakan tempat empat anak itu ditemukan tewas.
Tulisan berwarna merah yang diduga darah itu berada di lantai rumah.
Adapun tulisan itu yakni 'Puas bunda, tx for all'.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan pihaknya masih menyelidiki soal tulisan tersebut.
"Betul (ada pesan khusus), harus kami cocokkan juga tulisan siapa," jelas Ade Ary kepada wartawan, Rabu (6/12/2023).
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kondisi 4 Anak Sebelum Dibunuh Ayah di Jagakarsa, Korban Dihabisi Saat Masih Sadar dan Wartakotalive.com dengan judul Dianggap Sadis Membunuh Empat Anaknya di Jagakarsa, Panca Darmansyah Terancam Hukuman Mati
(Tribunnews.com/Nuryanti/Fahmi Ramadhan) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim/Bima Putra) (Wartakotalive.com/Nurmahadi)