Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kronologi Imam Musala di Kramat Jati Nyaris Ditusuk, Pelaku Punya Riwayat Perilaku Janggal

Seorang imam musala di Kramat Jati, Jakarta Timur, menjadi korban percobaan penusukan.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
zoom-in Kronologi Imam Musala di Kramat Jati Nyaris Ditusuk, Pelaku Punya Riwayat Perilaku Janggal
ISTIMEWA/TribunJakarta.com Bima Putra
MMA (26), pelaku percobaan penusukan terhadap imam musala di Musala Baitul Huda kawasan Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. 

Lebih lanjut, Rusit membeberkan pelaku saat ini berstatus sebagai pengangguran.

Rusit juga mengatakan kasus percobaan penusukan yang dilakukan MMA ini mendapat atensi dari Kapolres Metro Jakarta Timur.

Baca juga: Pelaku Penusukan Guru Ngaji di Kramat Jati Ditetapkan Tersangka Kasus Perbuatan Tak Menyenangkan

"Kasus berlanjut, sudah ada atensi dari bapak Kapolres."

"Dia membawa senjata tajam dan mengancam. Pelaku tunakarya (tidak bekerja)," bebernya.

Tetap Tersangka

Pemuda berinisial MAA (26) tersangka percobaan penusukan imam musala saat diamankan di Mapolsek Kramat Jati, Jakarta Timur.
Pemuda berinisial MAA (26) tersangka percobaan penusukan imam musala saat diamankan di Mapolsek Kramat Jati, Jakarta Timur. (ISTIMEWA)

Meski ada riwayat perilaku yang janggal, pelaku tetap berstatus sebagai tersangka.

Alasannya, jelas Kompol Rusit Malaka, karena pelaku telah melakukan pengancaman dan membawa senjata tajam.

Kendati demikian, Rusit menegaskan pihaknya juga menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku.

Berita Rekomendasi

"Sementara tetap tersangka. Karena sudah melakukan pengancaman dan membawa senjata tajam."

"Kita menunggu hasil pemeriksaan kejiwaanya. Menunggu batas waktu dari rumah sakit," kata Rusit.

Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Kramat Jati.

Ia dijerat Pasal 335 KUHP ayat 1 tentang pemaksaan menggunakan kekerasan.

Juga, Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata takam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 'Ente Tadi yang Imam' Kata Pria Terganggu Suara Speaker Nyaris Tusuk Imam Musala di Kramat Jati

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJakarta.com/Bima Putra)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas