Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satgas PPKS Kampus Dalami Dugaan Pelecehan Seksual Ketua BEM UI Nonaktif Melki Sedek

Lebih lanjut, ia menerangkan, penanganan kasus dugaan pelecehan seksual Ketua BEM UI ini tidak melibatkan aparat kepolisian.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Satgas PPKS Kampus Dalami Dugaan Pelecehan Seksual Ketua BEM UI Nonaktif Melki Sedek
dok. Kompas
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Melki Sedek Huang menyerukan agar masyarakat sipil menggaungkan penolakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal uji materiil batas usia 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Indonesia (UI) mendalami kasus pelecehan seksual (KS) yang diduga dilakukan Ketua BEM UI Melki Sedek Huang.

Ketua Satgas PPKS UI Manneke Budiman membenarkan, pihaknya telah menerima laporan tersebut.

"Benar ada laporan tentang KS terkait yang bersangkutan, pada 14 Desember 2023," kata Manneke, saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (20/12/2023).

"Saat ini, Satgas sedang melakukan proses penanganannya," sambungnya.

Manneke juga membenarkan, langkah penanganan dugaan kasus ini di antaranya melalui pengumpulan barang bukti dan meminta keterangan pihak-pihak.

"Penanganan langsung dilakukan sejak seterima laporan. Tapi penanganan itu meliputi banyak hal. Tidak melulu soal manggil orang," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, ia menerangkan, penanganan kasus dugaan pelecehan seksual Ketua BEM UI ini tidak melibatkan aparat kepolisian.

Sebab, kewenangan Satgas PPKS dan rektor hanya sebatas administrasi akademik. 

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

"Basisnya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang KS di lingkungan perguruan tinggi. Satgas tidak memakai UU tentang KS sebab itu di luar ranah tugasnya," tutur Manneke.

Baca juga: Oknum TNI AU dan 2 Orang Tak Dikenal Diduga Aniaya Aktivis KAMMI: Saya Tentara, Mati Kamu

Sebelumnya, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Melki Sedek Huang buka suara soal status nonaktif sementara jabatannya.

Hal ini terkait Melki yang dirundung kabar dugaan pelecehan seksual, imbas adanya cuitan di media sosial X, beberapa waktu lalu.

Soal status nonaktif sementaranya, Melki menjelaskan, di awal masa jabatannya sebagai Ketua BEM UI pada Januari 2023 lalu, ia berkeinginan untuk menciptakan lingkungan BEM yang memproses kekerasan seksual secara adil dan taat hukum.

"Oleh karena itu, saya memutuskan untuk merevisi Peraturan BEM UI Nomor 1 Tahun 2023 yang membuat 'yang terlapor' ataupun 'diduga melakukan' harus dinonaktifkan sementara," kata Melki, dalam keterangannya, pada Selasa (19/12/2023).

Aturan terkait status nonaktif itu disetujui pihaknya demi kepastian proses hukum yang berjalan.

"Hari ini, saya memutuskan untuk menjalani aturan yang saya buat sendiri," tegas Melki.

Hal itu juga, kata Melki, telah dinyatakan oleh Wakil Ketua BEM UI Shifa Anindya Hartono.

"Wakil Ketua BEM UI kemarin menyatakan, bahwa penonaktifan itu dibuat sebagai prosedur resmi untuk penanganan kasus," ucapnya.

Ilustrasi pelecehan seksual di sekolah
Ilustrasi pelecehan seksual di sekolah (Women's eNews)

Lebih lanjut, ia mengaku, tidak pernah melakukan pelecehan seksual yang diduga terhadapnya.

"Sampai hari ini saya yakin tidak pernah melakukan hal tersebut," tegasnya.

Ia juga mengaku belum pernah mendapatkan surat pemanggilan atau penjelasan dari pihak-pihak terkait.

"Bahkan, saya belum mengetahui kronologi dan yang melaporkan."

Saat ini, Melki mengatakan, akan menghargai dan mengikuti proses hukum yang ada.

"Dengan kepala tegak, saya akan menjalani semua proses yang diperlukan," katanya.

Baca juga: Setelah Kepergok Mesum di Kamar Masjid, Mahasiswi di Padang kini Mengundurkan Diri

Melki Sedek Huang dinonaktifkan sementara sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI).

Kabar ini diketahui berawal dari sebuah cuitan di media sosial X yang dituliskan oleh akun bernama @BulanPemalu pada Senin (18/12/2023).

Dalam cuitan tersebut, Melki dinonaktifkan sementara lantaran diduga melakukan pelecehan seksual.

"ALERTA!!! KABEM UI 2023 ngelakuin KEKERASAN SEKSUAL (?)" tulis akun tersebut.

Selain itu, akun itu juga melampirkan tangkapan layar surat yang diduga terkait penonaktifan Melki sebagai Ketua BM UI.

"Menetapkan, penonaktifan sementara bagi saudara Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 190******* Mahasiswa Fakultas Hukum sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Periode 2023 hingga waktu yang belum ditentukan," demikian isi tangkapan layar tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas