Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap 2 Pemasok Narkoba ke Artis Lawas Ibra Azhari di Kontrakan Jakarta Timur

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua pemasok narkoba kepada artis lawas, Ibra Azhari di sebuah kontrakan Jakarta Timur.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Tangkap 2 Pemasok Narkoba ke Artis Lawas Ibra Azhari di Kontrakan Jakarta Timur
Tribunnews/Herudin
Artis peran Ibrahim Salahuddin alias Ibra Azhari (tengah) kembali ditangkap terkait kasus Narkoba. Terbaru dua pemasoknya ditangkap di kawasan Jakarta Timur, Sabtu (6/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua pemasok narkoba kepada artis lawas, Ibra Azhari.

Dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial ADR dan RZ.




Keduanya ditangkap di sebuah kontrakan di kawasan Jakarta Timur.

"ADR dan RZ ini adalah sebagai pemasok narkoba untuk saudara IA, yaitu publik figur yang ditangkap kemarin bersama seorang wanita, berinisial NN," ujar Kanit Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Hamdan Agus dalam keterangannya, Sabtu (6/1/2024).

Hamdan mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

Baca juga: Ditangkap karena Narkoba, Mental Ibra Azhari Drop hingga Jatuh Sakit

Artis lawas, Ibra Azhari ditangkap di sebuah aparteman kawasang Tangerang Selatan, Banten terkait kasus penyalahgunaan Narkoba, Rabu (3/1/2024).

BERITA TERKAIT

Dari penangkapan Ibra Azhari polisi menyita sabu dan alat hisapnya.

Ibra Azhari ditangkap bersama seorang wanita yang merupakan artis lawas berinisial NN.

Hasil tes urine Ibra Azhari dan NN menunjukkan positif metafetamin dan amfetamin.

Ibra Azhari diketahui sebelumnya pernah tersandung kasus Narkoba.

Baca juga: Jalani Tes Kesehatan usai Ditangkap karena Narkoba, Ibra Azhari Terus Tertunduk Lesu: Saya Sakit

Ia ditangkap pada 2000 dengan barang bukti berupa 3,64 gram kristal putih methamphetamine golongan II atau sabu.

Selain itu, ditemukan juga 3,1532 gram serbuk putih mengandung Diazepam golongan IV, dan setengah butir tablet Elsigon mengandung Estazolam golongan IV.

Ibra saat itu harus menjalani hukuman 2 tahun penjara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas