Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pencuri Motor Bersenjata Api Telah Beraksi di 20 Lokasi, Dua Kali Lancarkan Aksi di Jakarta Utara

Polisi menyebut dua pelaku curanmor besenjata api rakitan yakni HS dan E telah beraksi sebanyak 20 kali.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pencuri Motor Bersenjata Api Telah Beraksi di 20 Lokasi, Dua Kali Lancarkan Aksi di Jakarta Utara
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. Polisi menyebut dua pelaku curanmor besenjata api rakitan yakni HS dan E telah beraksi sebanyak 20 kali. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menyebut dua pelaku pencurian kendaraan bermotor besenjata api rakitan yakni HS dan E telah beraksi sebanyak 20 kali.

Dari 20 kali beraksi, HS dan E telah melancarkan aksinya 2 kali di wilayah Jakarta Utara.

"Keduanya telah melakukan (aksi curanmor) di 20 TKP (tempat kejadian perkara). Dua kali dilakukan di wilayah Jakarta Utara yakni Pademangan dan Pluit," kata Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana saat dikonfirmasi, Selasa (16/1/2024).

Gede mengatakan kedua pelaku kerap membawa senjata api saat beraksi untuk mengantisipasi jika aksinya terpergok warga atau calon korbannya.

Adapun senjata api rakitan itu dibeli pelaku E yang kini buron dari wilayah Lampung Timur seharga Rp 3,5 juta.

Baca juga: Polisi Ringkus Pencuri Motor di Jakarta Selatan Gara-gara Topi yang Dipakai

"Jika terdesak maka tersangka tidak ragu mengeluarkan senjata api seperti saat beraksi di Pluit. Senpinya itu dibeli di Lampung Timur," katanya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, polisi berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor bersenjata api yang sempat beraksi di kawasan Pademangan, Jakarta Utara pada 12 Desember 2023.

Baca juga: 2 Komplotan Pencuri Motor yang Beraksi di Serang dan Cilegon Diamankan, Bawa Senpi Saat Beraksi

Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial HS (22), sementara pelaku lainnya berinisial E kini berstatus buron.

Atas perbuatannya pelaku HS dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas