Polisi Ringkus Pelaku Curanmor Bersenpi Rakitan di Pademangan Jakarta Utara
Polisi menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor bersenjata api yang sempat beraksi di kawasan Pademangan
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Erik S
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor bersenjata api yang sempat beraksi di kawasan Pademangan, Jakarta Utara pada 12 Desember 2023.
Kapolsek Pademangan Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan pelaku yang berhasil diringkus yakni pria berinisial HS (22) sedangkan satu pelaku lain berinisial E kini berstatus buron.
Binsar menjelaskan perihal kronologi kasus pencurian tersebut bermula saat korban berinisial AS memarkirkan motornya di depan tempat kerjanya.
Baca juga: Bocah 14 Tahun Jadi Personel Curanmor di Lampung Tengah
Namun sekitar pukul 18.30 WIB motor korban sudah tidak ada di tempat setelah rekan korban sempat bertanya keberadaan motor tersebut.
"Kemudian korban melakukan pencarian menggunakan motor rekan kerjanya, tapi tidak ada hasil," ujar Binsar dalam keteranganya, Selasa (16/1/2024).
Mendapati motornya raib, korban pun akhirnya membuat laporan polisi ke Polsek Pademangan.
Polisi yang langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) segera mengecek rekaman CCTV yang berada di lokasi kejadian dan mendapat ciri-ciri dari para pelaku tersebut.
"Saat Team Opsnal Unit Reskrim Pademangan sedang melakukan penyelidikan, team opsnal melihat 2 orang laki-laki yang ciri-cirinya sama
dengan para pelaku pencurian sepeda motor yang terekam CCTV," jelasnya.
Akan tetapi lanjut Binsar, ketika petugas hendak melakukan penangkapan dengan cara memepet motor pelaku, diluar dugaan mereka memberi perlawanan dengan mendorong petugas dan mengambil benda di dalam tas.
"Dimana barang tersebut terlihat mirip senjata api sehingga guna mengamankan masyarakat disekitar penangkapan petugas mengambil tindakan tegas terukur," ujarnya.
Baca juga: Demi Beli Rokok, ABG 15 Tahun Nekat Jadi Gembong Curanmor di Lumajang
Namun saat melakukan tindakan tersebut pelaku E berhasil melarikan diri lantaran masih berada diatas kendaraan sedangkan pelaku HS berhasil diamankan.
Polisi pun lantas melakukan penggeledahan terhadap HS dan ditemukan sejumlah barang bukti.
"Ditemukan senjata Api rakitan model revorver dalam posisi terisi 5 peluru 9 mm aktif dan dalam keadaan terkokang," ucapnya.
Kemudian ketika dilakukan interogasi, HS mengaku bahwa senjata api rakitan itu milik rekannya yang juga pelaku yakni E.
E pun kata HS mendapat senjata itu dari hasil pembelian di wilayah Jabung, Lampung Timur dengan harga Rp 3,5 juta.
"Pelaku E pun kini telah kami ketahui keberadaanya. Saat ini petugas kami sedang melakukan pengejaran," pungkasnya.
Akibat perbuatannya pelaku HS dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
--