Rincian Kenaikan Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan perubahan aturan tarif progresif untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) di DKI Jakarta berlaku mulai 2025.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan perubahan aturan tarif progresif untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) di DKI Jakarta.
Tarif pajak progresif kendaraan di DKI Jakarta ditetapkan naik dan berlaku mulai tahun 2025.
Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah yang diundangkan sejak 5 Januari 2024.
Pasal 7 Perda ini menyatakan, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) khusus kendaraan kedua dan seterusnya mengalami kenaikan dari aturan sebelumnya.
Untuk kepemilikan dan/atau pengusahaan kendaraan bermotor kedua yang awalnya dikenakan pajak progresif 2,5 persen, kini naik menjadi 3 persen.
Begitu juga dengan kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga mengalami kenaikan tarif progresif dari 3 persen menjadi 4 persen.
Namun untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaan bermotor kelima dan seterusnya ditetapkan tarif sebesar 6 persen.
Padahal dalam aturan sebelumnya, kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh ditetapkan tarif sebesar 6,5 persen.
"Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama," bunyi Pasal 7 ayat (4), dikutip Senin (15/1/2024).
Baca juga: Korlantas Polri Usul Hapus Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif Kendaraan
Secara rinci, berikut tarif PKB DKI Jakarta yang tertuang dalam Perda 1/2024:
Tarif 2 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama
Tarif 3 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua
Tarif 4 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga
Tarif 5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat
Tarif 6 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.
Baca juga: Cara Mudah Blokir STNK Agar Terhindar dari Pajak Progresif, Tidak Perlu ke Samsat
Pada aturan sebelumnya yakni tarif yang tertuang dalam Perda 2/2015 adalah sebagai berikut: