Rincian Kenaikan Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan perubahan aturan tarif progresif untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) di DKI Jakarta berlaku mulai 2025.
Editor: Choirul Arifin
dok. Kompas
Ilustrasi - Layanan Samsat di DKI Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan perubahan aturan tarif progresif untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) di DKI Jakarta berlaku mulai tahun 2025.
Tarif 9 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelimabelas
Tarif 9,5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keenambelas
Tarif 10 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketujuh belas.
Artinya, struktur tarif progresif PKB dalam aturan terbaru ini disimplifikasi dari awalnya terdapat 17 lapisan tarif hanya menjadi lima lapisan tarif saja.
Meski aturan ini diundangkan pada 5 Januari 2024, ketentuan PKB dalam Perda 1/2024 ini baru akan diberlakukan pada tahun depan.
"Ketentuan mengenai PKB dan BBNKB sebagaimana diatur dalam perda ini mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal 5 Januari 2022," bunyi Pasal 115 ayat (1).
Laporan reporter: Dendi Siswanto | Sumber: Kontan
Berita Rekomendasi