Rincian Kenaikan Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan perubahan aturan tarif progresif untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) di DKI Jakarta berlaku mulai 2025.
Editor: Choirul Arifin
Tarif 2 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama
Tarif 2,5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua
Tarif 3 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga
Tarif 3,5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat
Tarif 4 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima
Tarif 4,5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keenam
Tarif 5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketujuh
Tarif 5,5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedelapan
Tarif 6 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kesembilan
Tarif 6,5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kesepuluh
Tarif 7 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kesebelas
Tarif 7,5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keduabelas
Tarif 8 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketigabelas
Tarif 8,5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempatbelas