Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Rincian Kenaikan Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan perubahan aturan tarif progresif untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) di DKI Jakarta berlaku mulai 2025.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Rincian Kenaikan Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta
dok. Kompas
Ilustrasi - Layanan Samsat di DKI Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan perubahan aturan tarif progresif untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) di DKI Jakarta berlaku mulai tahun 2025. 

Tarif 2,5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua

Tarif 3 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga

Tarif 3,5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat

Tarif 4 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima

Tarif 4,5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keenam

Tarif 5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketujuh

Tarif 5,5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedelapan

Rekomendasi Untuk Anda

Tarif 6 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kesembilan

Tarif 6,5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kesepuluh

Tarif 7 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kesebelas

Tarif 7,5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keduabelas

Tarif 8 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketigabelas

Tarif 8,5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempatbelas

Tarif 9 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelimabelas

Tarif 9,5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keenambelas

Sumber: Kontan
Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas