Argiyan Arbirama Pemerkosa dan Pembunuh Mahasiswi di Depok Peragakan 30 Adegan Saat Rekonstruksi
AKBP Rovan Richard Mahenu menyebut setidaknya ada 30 adegan yang diperagakan oleh tersangka dalam kasus ini.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
"Kemudian pada hari Kamis tanggal 18 januari, sekitar pukul 13.00, pelaku mengontak melalui chat kepada korban dengan aplikasi lain, dan mengajak untuk ngopi bareng. Dan pelaku meminta dijemput oleh korban di rumahnya," kata Wira dalam konferensi pers, Senin (22/1/2024).
Awalnya, korban menolak permintaan Argiyan. Namun, saat itu tersangka memaksa agar korban menjemputnya.
"Pada saat tiba di rumah pelaku, korban diminta masuk kedalam rumah kontrakan pelaku. Selanjutnya pelaku langsung menutup pintu kontrakan dan mengunci," ucapnya.
Di dalam ruang tamu rumah, korban diminta untuk ke kamar mandi dan melayani nafsu Argiyan. Namun, saat itu korban menolak dan akhirnya tersangka menarik korban ke dalam kamar.
Di dalam kamar, korban berteriak dan terus memberontak hingga Argiyan mencekiknya hingga lemas.
"Setelah itu pelaku mulai membuka baju dan celana korban dan saat itu korban sempat melawan namun karena pelaku mencekik semakin keras dan korban mencoba mencakar tubuh dari pelaku dan di saat itu pelaku melakukan pemerkosaan," jelasnya.
Setelah selesai, Argiyan kembali memakaikan baju korban. Di sisi lain, dia mengikat tangan dan kaki korban yang terkapar dengan menutupinya menggunakan selimut agar tidak melawan sebelum kabur.
"Dimana pelaku sempat mengambil barang batang korban seperti hp, dompet setelah itu kabur meninggalkan korban," jelasnya.
"Pada saat kabur pelaku sempat memberikan infomasi pada ibu kandung pelaku melalui chat media sosial di mana memberikan informasi di rumah ada perempuan yang diikat lalu ibu pelaku masuk ke dalam rumah dan saat itu mendapati korban sudah meninggal dunia," sambungnya.
Akhirnya pelarian Argiyan terhenti setelah polisi menangkapnya di kawasan Pekalongan, Jawa Tengah pada Jumat (19/1/2024).
Selain KRA, Argiyan juga pernah memperkosa dua wanita lainnya. Bahkan, satu wanita yang saat itu masih di bawah umur kini tengah hamil sembilan bulan yang dilaporkan ke Polres Metro Depok.
Atas perbuatannya, Argiyan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.