Argiyan Arbirama Pemerkosa dan Pembunuh Mahasiswi di Depok Peragakan 30 Adegan Saat Rekonstruksi
AKBP Rovan Richard Mahenu menyebut setidaknya ada 30 adegan yang diperagakan oleh tersangka dalam kasus ini.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Argiyan Arbirama (20), tersangka pemerkosa dan pembunuh mahasiswi sekaligus kekasihnya KRA (20), selesai menjalani rekonstruksi di lokasi di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Selasa (23/11/2024).
Rekonstruksi hanya berjalan selama 30 menit dengan menghadirkan tersangka di lokasi kejadian.
Terlihat sejumlah warga sekitar juga turut menyaksikan semua adegan yang diperagakan oleh tersangka.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu menyebut setidaknya ada 30 adegan yang diperagakan oleh tersangka dalam kasus ini.
"Tadinya 25 adegan namun dalam pelaksanaannya menjadi 30 karena pelaku saat di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) hanya menerangkan 25 adegan tetapi setelah pelaksanaan rekonstruksi ada beberapa adegan yang kembali diingat oleh pelaku," kata Rovan kepada wartawan di lokasi, Selasa.
Baca juga: 25 Adegan Rencananya Diperagakan Argiyan Arbirama dalam Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi di Depok
Rovan mengatakan lima adegan tambahan dipergakan tersangka saat pemerkosaan terhadap korban yang dilakukan di dalam kamar kontrakan tersebut.
Terungkap motif pembunuhan yang dilakukan oleh Argiyan karena ingin memperkosa korban.
Namun karena korban melawan sehingga pelaku mencekik korban.
"Untuk motif yang terbentuk dalam rekonstruksi yaitu pelaku pada mulanya ingin berhubungan dengan korban, kemudian pada saat mengajak korban masuk ke rumah kontrakannya, korban melawan dengan berteriak sehingga pelaku mencekik korban hingga lemas," jelasnya.
Diperkosa Sebelum Tewas
Selain membunuh mahasiswi yang juga pacarnya berinisial KRA (20), Argiyan Arbirama (20) ternyata juga memerkosa korban di rumah kontrakan pelaku di kawasan Depok, Jawa Barat pada Kamis (18/1/2024).
Saat itu, antara tersangka dan korban baru menjalani hubungan asmaranya selama dua minggu setelah kenal empat bulan dari media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan awalnya korban diminta pelaku untuk datang ke kontrakan pelaku dengan dalih meminta dijemput.