Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menghambat Penyidikan Jadi Alasan Polisi Tahan Siskaeee Terkait Kasus Film Porno

Penahanan Siskaeee merupakan kepentingan dan kebutuhan penyidik dalam menyidik kasus tersebut.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menghambat Penyidikan Jadi Alasan Polisi Tahan Siskaeee Terkait Kasus Film Porno
Instagram
Siskaeee, seorang selebgram yang namanya terseret kasus produksi film porno di Jakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap alasan mengapa Selebgram, Siskaeee ditahan dalam kasus film porno di Jakarta Selatan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut karena Siskaeee dianggap menghambat penyidikan dalam kasus itu.

"Karena yang bersangkutan (Siskaeee) sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik dan ini jelas menghambat proses sidik yang saat ini dilakukan oleh tim penyidik dalam penanganan perkara a quo," kata Ade Safri saat dihubungi, Kamis (25/1/2024).

Penahanan Siskaeee, kata Ade, merupakan kepentingan dan kebutuhan penyidik dalam menyidik kasus tersebut.

"Upaya penahanan akan dilakukan oleh penyidik dengan pertimbangan kebutuhan dan kepentingan penyidikan," jelasnya.

Baca juga: Siskaeee Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Film Porno

Ade membandingkan dengan 10 tersangka lainnya yang tidak dilakukan penahanan setelah diperiksa oleh penyidik.

BERITA TERKAIT

Hal ini karena 10 tersangka lainnya kooperatif atas penyidikan kasus tersebut sehingga hanya wajib lapor.

"Karena tersangka lainnya kooperatif selama dalam proses penyidikan atau pemeriksaan atau permintaan keterangan yang dilakukan oleh penyidik terhadap para tersangka," katanya.

"Sehingga penyidik memandang sementara ini tidak diperlukan upaya penahanan terhadap tersangka lainnya," sambungnya.

Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap Selebgram Siskaeee atas status tersangka kasus film porno yang dibuat di rumah produksi Jakarta Selatan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penangkapan dilakukan penyidik pada Rabu (24/1/2024).

"Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka FCN Alias Siskaeee oleh tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara a quo," kata Ade Safri saat dihubungi, Rabu.

Ade Safri mengatakan Siskaeee ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"(Ditangkap di) Apartemen Student Castle Kamar B 0221 Jl. Seturan Raya No. 1 Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada pukul 08.25 WIB pagi ini," ucapnya.

Adapun penangkapan terhadap Siskaeee ini dilakukan karena sudah dua kali mangkir saat dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.

Diketahui, Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat sebagai pemeran kasus film porno.

"Bahwa tersangka FCN alias Siskaeee sudah 2 kali mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik utk dimintai keterangannya sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo," jelasnya.

Dalam kasus ini, ada 10 selebgram lainnya selain Siskaeee yang merupakan pemeran dan ditetapkan sebagai tersangka dalam film porno yang diproduksi rumah produksi di Jakarta Selatan.

Adapun, 8 pemeran wanita yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

Sementara untuk pemeran pria yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni berjumlah dua orang bernama Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).

Kesebelas tersangka itu dijerat pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas