Polisi Sebut 5 Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Bocah di Cilegon Bisa Dijerat Hukuman Mati
Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, para pelaku berpotensi dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Lima tersangka kasus penculikan dan pembunuhan bocah Aqilatunnisa Prisca Herlan (5) terancam hukuman mati.
Para tersangka terdiri dari tiga emak-emak bernama Rahmi, Saenah, dan Emi serta dua lainnya pria bernama Yayan dan Ujang
Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, para pelaku berpotensi dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Baca juga: Pasangan Lesbi Bunuh Bocah di Cilegon karena Cemburu kepada Ibu Korban, Terjerat Pinjol Rp75 Juta
Hal ini setelah melihat dari rangkaian peristiwa sebelum terjadi pembunuhan.
"Bisa untuk ancaman terberat maksimal hukuman mati," kata Kemas di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (24/9/2024).
Apalagi lanjut Kemas, pembunuhan terhadap balita asal Ciwedus, Kota Cilegon tersebut sudah direncanakan pelaku sebulan sebelum kejadian.
Saat itu kata Kemas, pelaku sebelumnya mengincar ibu korban insial AM. Namun, gagal dilaksanakan.
"Sehingga saat hari Minggu atau dua hari sebelum pembunuhan itu berubah (target) kepada saudari APH anak ibu korban," ujar Kemas.
Kendati demikian, Kemas mengaku masih berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk menerapkan pasal 340.
"Ini masih berkembang apakah bisa ke sana. Sementara masih tentang tentang undang-undang perlindungan anak," pungkasnya.
Berikut bunyi pasal 340 tentang pembunuhan berencana :
Barang siapa dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.
Pelaku sakit hati
Dari tiga tersangka itu, SA diketahui merupakan otak dari kasus pembunuhan itu.
Adapun dua tersangka lainnya yaitu UH dan YH, ikut serta membantu dalam kasus pembunuhan tersebut.