Tersangka Kasus Film Porno Siskaeee Jalani Tes Narkoba di Polda Metro Jaya
Polisi melakukan tes kesehatan dan tes urine kepada selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee.
Editor: Hasanudin Aco
"Kan memang tempat tinggal saya (Yogyakarta)," kata Siskaeee saat digelandang masuk ke gedung Polda Metro Jaya.
Siskaeee termasuk salah satu dari 11 tersangka baru dalam kasus rumah produksi film porno.
Melly 3GP alias ATA alias M dan Virly Virginia alias VV juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, enam pemeran wanita lainnya yaitu Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.
Sedangkan dua pemeran pria yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu berinisial BP dan AFL.
Adapun Polda Metro Jaya sudah lebih dulu menangkap lima orang dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kelima tersangka yaitu berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE. Inisial terakhir merupakan seorang wanita yang bermain dalam film porno tersebut.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik gabungan dari Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap lima orang tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Ade mengungkapkan, setidaknya terdapat 120 film yang telah diproduksi dan didistribusikan di tiga website.
Ketiga website tersebut adalah https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/, dan https://bossinema.com/.
"Salah satunya adalah film Kramat Tunggak yang sempat dilakukan pemblokiran oleh Kominfo di akhir bulan April tahun 2023," ungkap Ade Safri.
"Adapun film porno dengan rata-rata durasinya antara 1 1,5 jam setiap filmnya," tambahnya.
Dari penggerebekan rumah produksi film porno dan penangkapan lima tersangka, polisi menyita satu set peralatan syuting, lima buah hard disk, satu flash disk, lima handphone serta masing-masing dua laptop, PC, dan TV.
Kelima tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 34 ayat 1 JO pasal 50 UU Nomor 19 tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 terkait dengan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dan juga kita lapis dengan Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat 2 Jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 Jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi," ujar Ade Safri.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Siskaeee Jalani Tes Urine Usai Ditangkap di Yogyakarta, Ini Hasilnya