Polisi Tolak Tangguhkan Penahanan di Kasus Film Porno, Ini Kata Kubu Siskaeee
Tofan mengatakan meski permohonan tersebut ditolak, pihaknya akan melakukan upaya hukum lain demi membela Siskaeee.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menolak permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkan kubu Selebgram, Siskaeee di kasus film porno di kawasan Jakarta Selatan.
Terkait itu, pengacara Siskaeeee, Tofan Agung Ginting mengatakan penolakan tersebut merupakan hak penyidik.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tolak Tangguhkan Penahanan Siskaeee, Ini Alasannya
"Kalau pihak kepolisian menolak permohonan penangguhan penahanan yang kami ajukan itu adalah hak dan kewenangan dari kepolisian untuk mngabulkan atau tidak dan tentu sudah pertimbangan dengan baik," kata Tofan saat dihubungi, Senin (29/1/2024).
Tofan mengatakan meski permohonan tersebut ditolak, pihaknya akan melakukan upaya hukum lain demi membela Siskaeee.
Baca juga: Pengacara Sebut Siskaeee Alami Gangguan Jiwa, Banyak Bekas Sayatan di Tangan Jadi Bukti
"Kami juga akan melakukan segala upaya hukum yang baik menurut kami bagi kepentingan klien sembari mengumpulkan data dan bukti-bukti," ucapnya.
Di sisi lain, Tofan mengaku pihaknya masih fokus dengan gugatan praperadilan yang diketahui akan menjalani sidang perdana pada hari ini.
Polda Metro Jaya sebelumnya menolak permohonan penangguhan penahanan untuk Selebgram, Siskaeee atas kasus film porno yang dibuat rumah produksi di Jakarta Selatan.
"Surat permohonan penangguhan tersangka sudah diterima penyidik dan saat ini penyidik belum kabulkan permohonan tersebut," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (27/1/2024).
Ade mengungkapkan alasan penyidik belum menerima penangguhan penahanan tersebut karena kepentingan penyidikan.
"Dengan alasan bahwa penahanan tersebut masih dibutuhkan kepentingan dan kebutuhan penyidikan yang saat ini sedang berlangsung," ucapnya.
Baca juga: Pengacara Sebut Siskaeee Alami Gangguan Jiwa, Banyak Bekas Sayatan di Tangan Jadi Bukti
Diduga Mengalami Gangguan Jiwa
Selebgram Siskaeee resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya, setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran film porno produksi Kelas Bintang.
Sebelum ditahan, penyidik Polda Metro Jaya melakukan upaya penjemputan paksa di kediaman Siskaeee, di kawasan Sleman, Yogyakarta, Rabu (24/1/2024) Pagi.
Tofan Agung Ginting kuasa hukum Siskaeee menyampaikan pihaknya akan melakukan upaya penangguhan penahanan untuk kliennya.