Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Perdana Praperadilan Siskaeee Terkait Kasus Film Porno Digelar Senin 12 Februari 2024

Djuyamto mengatakan pihaknya sudah mengagendakan sidang perdana terkait praperadilan yang kedua tersebut.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Sidang Perdana Praperadilan Siskaeee Terkait Kasus Film Porno Digelar Senin 12 Februari 2024
kolase/Kompas.com/KompasTV
Selebgram Fransiska Candra Novita Sari atau Siskaeee. Selebgram Siskaeee kembali melayangkan gugatan praperadilan setelah sebelumnya dicabut dalam kasus pemeran film porno. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membenarkan telah menerima gugatan praperadilan yang dilayangkan Selebgram, Siskaeee dalam kasus pemeran film porno.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan telah ditunjuk hakim tunggal yang akan mengadili sidang praperadilan tersebut.

Baca juga: Empat Kali Diperiksa, Apa Hasilnya, Benarkah Siskaeee Alami Gangguan Kejiwaan?

"Iya betul, hakimnya bu Sri Rejeki Marshinta," kata Djuyamto saat dihubungi, Jumat (2/2/2024).

Djuyamto mengatakan pihaknya sudah mengagendakan sidang perdana terkait praperadilan yang kedua tersebut.

"Sidang pertama (dilaksanakan) Senin, 12 Februari 2024," ungkapnya.

Selebgram Siskaeee kembali melayangkan gugatan praperadilan setelah sebelumnya dicabut dalam kasus pemeran film porno.

Berita Rekomendasi

Gugatan praperadilan itu dilayangkan pihak Siskaeee ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 1 Februari 2024 yang teregister dengan nomor perkara: 24/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. 

Baca juga: Disebut Mengalami Gangguan Jiwa, Siskaeee Jalani Pemeriksaan Kejiwaan yang Keempat Kalinya Hari Ini

Kuasa Hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengatakan termohon dalam gugatan ini yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto khususnya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

"Iya benar per kemarin, kita memasukkan permohonan praperadilannya di PN Jaksel. Termohonnya Kapolda cq Dirreskrimsus Polda Metro," ujar Tofan kepada wartawan, Jumat (2/2/2024).

Adapun isi gugatan praperadilan ini terdapat perubahan petitum dibanding gugatan yang sebelumnya.

Tofan mengatakan pihaknya menambahkan soal terkait tidak sahnya penangkapan dan penahanan terhadap kliennya tersebut.

Hal ini karena Siskaeee saat itu langsung dijemput paksa dan ditahan saat pihaknya mengajukan gugatan praperadilan.

"Karena setelah kami memasukkan praperadilan Siska dijemput paksa dan dilakukan penahanan. Kami hanya menambahkan terkait proses penangkapan dan penahanannya," tuturnya. 

Dalam kasus pemeran Film porno, Siskaeee diketahui ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang selebgram lainnya.

Namun, Siskaeee harus ditangkap dan ditahan lantaran dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas