PN Jakarta Utara Putuskan Ganti Rugi Rp 36 M Atas Gugatan yang Sudah Berlangsung Puluhan Tahun
Gugatan Ferdi Sujanto terhadap Lie Jun Men tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor register: 267/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferdi Sujanto telah memenangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap rekan bisnisnya Lie Jun Men yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Gugatan Ferdi Sujanto terhadap Lie Jun Men tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor register: 267/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr.
Baca juga: PN Solo Telah Kirim Surat Panggilan ke Gibran Terkait Gugatan Wanprestasi
Gugatan tersebut dapat dilihat pada laman situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Albertus Andhika selaku Kuasa Hukum Sujanto Ferdi dalam keterangannya mengatakan sidang dengan agenda putusan atas kasus ini digelar pada Senin (22/1/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca juga: Dalam Sebulan Almas Tsaqibbirru Sudah Dua Kali Gugat Gibran ke PN Solo, Berkaitan dengan Wanprestasi
“Majelis Hakim Pengadilan Negeri jakarta Utara telah mengabulkan sebagian gugatan klien kami dengan verstek di dalam putusannya dimana Lie Jun Men sebagai tergugat dihukum untuk membayar kerugian material kepada klien kami (Sujanto Ferdi) beserta bunganya total sekitar Rp 36 miliar," ujar Albertus Andhika.
Sebagaimana dikutip dalam laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Utara bahwa sebelumnya Sujanto Ferdi sebagai penggugat telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Lie Jun Men dan meminta agar Lie Jun Men bertanggung jawab untuk membayar ganti rugi yaitu kerugian material senilai Rp 3.397.790.000 kepada Penggugat dan bunga menurut perhitungan sampai dengan tanggal 18 April 2023 adalah sebesar Rp 32.776.078.187,93.