Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Anggota Polsek Tanah Abang Disanksi Patsus 14 Hari Buntut Kasus Belasan Tahanan Kabur

Sanksi ini diberikan setelah pihak Propam Polres Metro Jakarta Pusat memeriksa intensif yang dikuatkan dengan keterangan para tahanan

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
zoom-in 4 Anggota Polsek Tanah Abang Disanksi Patsus 14 Hari Buntut Kasus Belasan Tahanan Kabur
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Polisi turut menangkap seorang perempuan bernama Rizki Amelia terkait kasus kaburnya belasan tahanan Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu karena berperan menyelundupkan gergaji untuk membantu pelarian suaminya berserta belasan tahanan lain. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat anggota Polsek Metro Tanah Abang diberikan sanksi penahanan di tempat khusus (patsus) buntut kasus 16 tahanan kabur beberapa waktu lalu.

Sanksi ini diberikan setelah pihak Propam Polres Metro Jakarta Pusat memeriksa intensif yang dikuatkan dengan keterangan para tahanan yang sudah ditangkap kembali.

"Memberikan sanksi tegas berupa penempatan khusus (patsus) dalam rangka pemeriksaan selama 14 hari," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya, Jumat (23/2/2024).

Baca juga: Kapolsek Tanah Abang dan Sejumlah Anggotanya Diperiksa Propam Buntut Belasan Tahanan Kabur

Adapun Susatyo merinci keempat anggota itu yakni pertama Aiptu ST dengan jabatan sebagai Katim Jaga Tahanan dengan perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.

"Kedua, Brigadir MS, jabatan anggota jaga tahanan, perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP. Ketiga, Brigadir SY, jabatan anggota jaga tahanan, perbuatan kelalaian mengijinkan masuk tersangka," ucapnya.

Terakhir, Aiptu SP yang menjabat sebagai PS. Kaur Tahti Polsek Tanah Abang. Dia melakukan perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas tanggung jawabnya terhadap kondisi tahanan.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Susatyo mengatakan keempat anggota tersebut juga akan menjalankan sidang kode etik untuk menentukan nasibnya di tubuh Korps Bhayangkara atas kelalaiannya tersebut.

"Terhadap ke-4 anggota tersebut melanggar Peraturan Kapolri No. 7 tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi Polri dan akan disidang melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri dengan ancaman sanksi etika dan sanksi administrasi," ucapnya.

Adapun kejadian 16 tahanan kabur tersebut terjadi pada Senin (19/2/2024) sekira pukul 02.40 WIB dini hari.

"Saat itu Polsek Tanah Abang mendapat laporan warga belakang bahwa ada sekelompok orang tidak dikenal berlarian," ucapnya.

Baca juga: 14 Tahanan Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang, Bernyanyi Saat Potong Jeruji untuk Kelabui Petugas

Selanjutnya, kata Susatyo, anggota Polsek Metro Tanah Abang melakukan pengecekan ke ruang tahanan dan diketahui jika salah satu sel sudah kosong.

"Kemudian Polsek melakukan pengecekan ruang tahanan dan didapati satu ruang sel ventilasinya terbuka," ucapnya.

Kemudian, petugas jaga juga melihat ke arah luar ventilasi tahanan tersebut. Di sana, terlihat ada tali yang diikat ke arah luar Polsek Metro Tanah Abang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas