Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Panggil Rektor Universitas di Jakarta Selatan Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Kasus ini berawal saat korban berinisial RZ melaporkan dugaan pelecehan seksual oleh Rektor berinisial ETH saat masih menjadi Kabag Humas dan Ventur.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Polda Metro Panggil Rektor Universitas di Jakarta Selatan Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Shuttershock
Ilustrasi pelecehan seksual. Polda Metro Jaya membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan dugaan pelecehan seksual oleh seorang rektor salah satu universitas di Jakarta Selatan terhadap pegawainya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan dugaan pelecehan seksual oleh seorang rektor salah satu universitas di Jakarta Selatan terhadap pegawainya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan saat ini kasus tersebut tengah diteliti oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca juga: Rektor Universitas di Jakarta Dipolisikan karena Diduga Pelecehan Seksual ke Pegawai

"Benar, ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan," kata Ade Ary saat dihubungi, Sabtu (24/2/2024).

Ade Ary mengatakan rangakaian penyelidikan telah dilakukan oleh penyidik. Rektor tersebut juga akan diklarifikasi soal laporan tersebut pada Senin (26/2/2024).

"Betul (rektor tersebut akan dipanggil Senin pekan depan)" singkatnya.

Baca juga: Selain Presiden Hungaria, Jokowi Pernah Beri Grasi Terpidana Pelecehan Seksual dan Berujung Kritikan

Kasus ini berawal saat korban berinisial RZ melaporkan dugaan pelecehan seksual oleh Rektor berinisial ETH saat masih menjadi Kabag Humas dan Ventura universitas tersebut.

Berita Rekomendasi

Laporan tersebut telah diterima dengan bukti laporan yang teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Januari 2024.

Korban mengatakan insiden pelecehan seksual yang dialaminya itu terjadi pada Februari 2023 lalu.

“Pada Februari 2023, terlapor memanggil ke ruangan dalam rangka pekerjaan,” kata RZ kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).

Sementara itu, kuasa hukum korban Amanda Manthovani mengatakan kala itu kliennya tanpa curiga datang ke ruangan terlapor.

Namun saat mendengarkan arahan dari sang rektor, terlapor secara tiba-tiba mencium pipi korban hingga membuat korban kaget dan terdiam saat itu.

Tak hanya itu, setelah kejadian tersebut, terlapor meminta bantuan kepada korban untuk meneteskan obat tetes mata.

Lagi-lagi, perbuatan bejat dilakukan oleh terlapor dengan meremas bagian sensitif tubuh sehingga korban langsung keluar dari ruangan tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas