Polda Metro Panggil Rektor Universitas di Jakarta Selatan Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Kasus ini berawal saat korban berinisial RZ melaporkan dugaan pelecehan seksual oleh Rektor berinisial ETH saat masih menjadi Kabag Humas dan Ventur.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
![Polda Metro Panggil Rektor Universitas di Jakarta Selatan Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-pelecehan-seksual-pada-gadis.jpg)
Korban yang saat itu melaporkan peristiwa yang dia alami kepada atasannya itu malah tidak mendapat dukungan.
Baca juga: Selain Presiden Hungaria, Jokowi Pernah Beri Grasi Terpidana Pelecehan Seksual dan Berujung Kritikan
Pada 20 Februari 2023, korban malah mendapat surat mutasi dan demosi ke unit lain sehingga baru melaporkannya ke pihak berwajib atas kelakuan rektor tersebut.
"Menindaklanjuti kejadian itu, korban yang merasa dirugikan akhirnya membuat laporan di Polda Metro Jaya," ucap Amanda.
Dalam hal ini, Amanda berharap Polda Metro Jaya segera menyelidiki dan mengusut tuntas dugaan pelecehan yang dialami oleh kliennya tersebut.
Pihak Universitas Serahkan ke Polisi
Pihak kampus sebuah universitas di Jakarta Selatan buka suara soal dugaan pelecehan yang dilakukan oknum rektornya berinisial ETH kepada pegawainya berinisial RZ.
Saat ini, pihak universitas sudah mendengar terkait adanya laporan ke Polda Metro Jaya soal kasus tersebut.
"Terima kasih atas perhatiannya, ya kami sudah mendengar mengenai adanya pelaporan tersebut kami juga mencermati pemberitaan yang muncul di media," kata Putri, Kepala Biro kampus itu saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (24/2/2024).
Putri mengatakan pihak kampus akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di pihak kepolisian.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan menunggu proses hukum yang berjalan, sehingga tidak dapat mendahului proses yang sedang berjalan," ucapnya.
Lebih lanjut, Putri juga belum mau berkata banyak soal dugaan pelecehan tersebut termasuk apakah akan meminta keterangan sang rektor soal kasus ini.
"Sementara prosesnya masih kami serahkan ke Polda (Metro Jaya), agar tidak mendahului proses yang ada dari pihak berwenang," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.