Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rektor Kampus di Jakarta Selatan Batal Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Pelecehan Seksual

Kuasa hukum ETH, Raden Nanda Setiawan mengklaim bahwa kliennya batal hadir lantaran telah ada memiliki agenda lain

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Rektor Kampus di Jakarta Selatan Batal Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Pelecehan Seksual
freepik.com
Ilustrasi pelecehan seksual. ETH, Rektor universitas swasta di Jakarta Selatan tak menghadiri panggilan polisi dalam agenda pemeriksaan kasus pelecehan seksual yang dilaporkan terhadapnya. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ETH, Rektor universitas swasta di Jakarta Selatan tak menghadiri panggilan polisi dalam agenda pemeriksaan kasus pelecehan seksual yang dilaporkan terhadapnya.

Kuasa hukum ETH, Raden Nanda Setiawan mengklaim bahwa kliennya batal hadir lantaran telah ada memiliki agenda lain sebelum adanya surat pemeriksaan dari Polda Metro Jaya.

Baca juga: Dugaan Pelecehan di Universitas Pancasila, Korban Sempat Lapor ke Kampus tapi Tak Direspons

"Pada hari ini klien kami Prof ETH sedang berhalangan hadir dalam pemeriksaan di Subdit Renakta Polda Metro Jaya karena sudah ada jadwal sebelum surat undangan dari polda diterima," ucap Nanda dalam keteranganya, Senin (26/2/2024).

Alhasil ETH pun kata Nanda telah meminta jadwal pemeriksaan ulang kepada penyidik terkait kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.

"Tim kami juga telah melakukan penyerahan surat permohonan penundaan pemeriksaan klien kami Prof ETH," pungkasnya.

Dilaporkan ke Polisi

Seorang rektor salah satu universitas ternama di kawasan Jakarta Selayan berinisial ETH dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelecehan seksual.

Berita Rekomendasi

Adapun korban dalam hal ini merupakan Kabag Humas dan Ventura universitas tersebut berinisial RZ.

Laporan tersebut telah diterima dengan bukti laporan yang teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Januari 2024.

Korban mengatakan insiden pelecehan seksual yang dialaminya itu terjadi pada Februari 2023 lalu.

“Pada Februari 2023, terlapor memanggil ke ruangan dalam rangka pekerjaan,” kata RZ kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).

Sementara itu, kuasa hukum korban Amanda Manthovani mengatakan kala itu kliennya tanpa curiga datang ke ruangan terlapor.

Namun saat mendengarkan arahan dari sang rektor, terlapor secara tiba-tiba mencium pipi korban hingga membuat korban kaget dan terdiam saat itu.

Tak hanya itu, setelah kejadian tersebut, terlapor meminta bantuan kepada korban untuk meneteskan obat tetes mata.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas