Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasasi Mario Dandy Ditolak MA, Anak Rafael Alun Tetap Dihukum Penjara 12 Tahun

Anak Rafael Alun Trisambodo itu pun tetap dihukum pidana penjara 12 tahun atas kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Kasasi Mario Dandy Ditolak MA, Anak Rafael Alun Tetap Dihukum Penjara 12 Tahun
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo berpelukan dengan putranya Mario Dandy sebelum mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/11/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dua saksi dari jaksa penuntut umum (JPU), yaitu Mario Dandy yang merupakan terpidana kasus penganiayaan berat dan Accounting Bilik Kopi Equity Ikhfa Fauziah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Mario Dandy Satriyo.

Anak Rafael Alun Trisambodo itu pun tetap dihukum pidana penjara 12 tahun atas kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

"Amar putusan: tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," demikian amar putusan dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (1/3/2024).

Putusan perkara nomor: 101/K/Pid/2024 itu diadili oleh ketua majelis Burhan Dahlan dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan. Panitera pengganti Bayuardi. 

Putusan dikeluarkan pada Rabu, 21 Februari 2024.

Dalam putusan ini, MA menolak kasasi Mario Dandy dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

BERITA REKOMENDASI

Vonis 12 tahun penjara tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya juga membebankan biaya restitusi Rp25,1 miliar kepada Mario Dandy.

Baca juga: Kasus Oknum Dokter Diduga Lecehkan Istri Pasien, Polda Sumsel: Naik ke Penyidikan, Kumpulkan Bukti

Majelis hakim tidak sepakat dengan perhitungan restitusi dari LPSK yang masuk dalam tuntutan jaksa sebesar Rp120 miliar.

Dalam putusannya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menetapkan mobil Rubicon milik Mario dilelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan kepada korban penganiayaan yakni David.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas