Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tempat Karaoke hingga Diskotek, Ini Aturan Tempat Hiburan Malam di Jakarta Selama Ramadan 2024

Kepala Disparekraf DKI Adhika Permata mengatakan SE itu diterbitkan untuk menjaga kekhidmatan jalannya ibadah puasa.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tempat Karaoke hingga Diskotek, Ini Aturan Tempat Hiburan Malam di Jakarta Selama Ramadan 2024
ist
Salah satu aktifitas di tempat hiburan malam di Jakarta 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) mengatur jam operasional tempat hiburan malam saat bulan suci Ramadan 2024.

Disparekraf menuangkannya dalam Surat Edaran atau SE Nomor e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 H/2024 Masehi.

Kepala Disparekraf DKI Adhika Permata mengatakan SE itu diterbitkan untuk menjaga kekhidmatan jalannya ibadah puasa.

“Jenis usaha atau subjenis usaha tertentu yang wajib tutup yaitu pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan, hari pertama bulan suci Ramadan, satu hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau malam takbiran, hari pertama dan kedua Hari Idulfitri, serta malam Nuzulul Qur’an,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Minggu (10/3/2024).

Baca juga: Warung Makan di Jakarta Diimbau Pakai Tirai Selama Bulan Ramadan

Jenis usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadan hingga hari ketiga Idulfitri yaitu kelab malam; diskotek; mandi uap; rumah pijat; arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada kelab malam; diskotek; mandi uap; rumah pijat; arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa.

Aturan ini tidak berlaku untuk usaha pariwisata yang diselenggarakan di hotel bintang empat dan lima.

Khusus usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan di area hotel minimal bintang empat atau kawasan komersial yang tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit diatur jam operasionalnya.

Berita Rekomendasi

Kelab malam dan diskotek buka mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan 01.30 WIB.

Mandi uap dan rumah pijat bisa beroperasi mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.

Selanjutnya arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa beroperasi mulai 11.00 WIB hingga 01.30 WIB.

Kemudian, bar/rumah minum yang berdiri sendiri beroperasi mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan 01.00 WIB.

Sedangkan, bar/rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya.

Tempat Karaoke dan Pub

Disparekraf tetap mengizinkan tempat karaoke dan pub buka selama bulan suci Ramadan.

Lewat Surat Edaran itu dijelaskan bahwa tempat karaoke dan pub dapat tetap buka selama bulan suci Ramadan dengan pengaturan jam operasional khusus.

“Karaoke eksekutif dan pub beroperasi pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB. Sedangkan untuk karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pukul 14.00 WIB sampai 02.00 WIB,” ucap Kepala Disparekraf DKI Andhika Permata.

Untuk rumah biliar atau bola sodok, dapat tetap beroperasi bila lokasinya satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif mulai pukul 20.30 WIB sampai 01.30 WIB.

“Sedangkan bagi rumah biliar atau bola sodok yang berdiri sendiri, dapat beroperasi pukul 11.00 WIB hingga 24.00 WIB,” ujarnya.

Tak hanya mengatur jam operasional, dalam Surat Edaran itu juga tetuang aturan soal larangan memasang reklame/poster/publikasi, serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme.

Kemudian, penyelenggara usaha pariwisata juga dilarang melakukan kegiatan yang bisa menimbulkan gangguan terhadap lingan, serta dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun.

“Selain itu, terdapat juga larangan memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan atau perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba, serta harus menghormati atau menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri,” ujarnya.

“Sedangkan untuk usaha pariwisata bidang jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam surat edaran ini, diimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh,” sambungnya.

Dia berharap para penyelenggara usaha pariwisata dapat mematuhi aturan yang tertuang dalam Surat Edaran ini demi menjaga suasana yang kondusif selama bulan suci Ramadan.

Andhika mengaku tak akan segan memberikan sanksi kepada usaha pariwisata yang melanggar aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan ini.

“Surat Edaran ini dibuat demi kebaikan bersama dan diharapkan pelaku usaha pariwisata dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan,” tuturnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Disparekraf DKI Izinkan Tempat Karaoke Tetap Buka di Bulan Ramadan, Cek di Sini Jam Operasionalnya

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas