Pengadilan Tipikor Mulai Menyidangkan Kasus Dugaan Suap Mantan Atase Tenaga Kerja KBRI Singapura
Melalui kuasa hukumnya itu, AR menyampaikan keberatan atau eksepsi di hadapan majelis hakim. JPU dianggap terlalu prematur dalam menilai
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus mulai menyidangkan kasus Mantan Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) KBRI di Singapura, berinisial AR.
Kasus dugaan suap tersebut berlangsung pada Rabu (13/3/2024).
Dalam sidang perdana, itu, Jaksa Penuntut Umum Jefri Leo Candra mendakwa AR atas pasal Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: KPK Limpahkan Perkara Eks Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumsel ke Pengadilan Tipikor
AR pun menunjuk Bias Prisma Wahyu Pradipta dari Alamgir Advocate Law Firm sebagai kuasa hukumnya.
Melalui kuasa hukumnya itu, AR menyampaikan keberatan atau eksepsi di hadapan majelis hakim.
Bias Prisma menyebut di dalam dakwaan JPU dianggap terlalu prematur dalam menilai.
"Setelah kami mempelajari dakwaan Jaksa Penuntut Umum, menurut pandangan kami selaku kuasa hukum, dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkesan mengesampingkan keterangan-keterangan para saksi kunci sebagaimana tersebut dalam BAP sehingga menempatkan Terdakwa AR pada posisi mutlak bersalah dan terdapat sedikit kabur dalam beberapa dalil-dalil dalam dakwaannya,” ujar dia kepada wartawan, Kamis (14/3/2024).
Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Wali Kota Bima M Lutfi ke Pengadilan Tipikor
Namun demikian, lanjutnya, kami meyakini bahwa JPU memiliki kapasitas yang mumpuni dalam membedah kasus serta bukti-bukti yang ada.
“Karena ini masih dalam tahap permulaan sidang maka kita akan lihat perkembangannya,” terangnya.
Seperti diketahui sebelumnya, dugaan suap itu diberikan kepada AR yang kala itu masih aktif sebagai Atnaker KBRI untuk memperoleh akreditasi dalam pelaksanaan skema asuransi perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Singapura Tahun 2018. Nilainya pun diduga mencapai 32 ribu Dolar Singapura.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kasus Dugaan Suap Mantan Atase Tenaga Kerja KBRI Singapura Mulai Disidangkan di Pengadilan Tipikor