Jelang Sahur, Dua Kelompok Remaja Tawuran di Pesanggarahan Jakarta Selatan
Dua kelompok remaja terlibat tawuran di di Jalan Jamblang, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024) dini hari.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang sahur, dua kelompok remaja terlibat tawuran di Jalan Jamblang, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024) dini hari.
Dua kelompok remaja ini tawuran menggunakan sarung berisi batu.
Sebanyak 12 remaja diamankan polisi terkait aksi tawuran tersebut.
Mereka terdiri dari dua kelompok.
Satu kelompok berisi remaja yang berasal dari Larangan, Ciledug, Kota Tangerang.
Kelompok lainnya berasal dari wilayah Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.
Kapolsek Pesanggrahan Kompol Tedjo Asmoro menduga tawuran tersebut berawal dari saling ejek antara dua kelompok.
Mereka juga membuat janji via media sosial sebelum terlibat aksi tawuran.
“Setelah kami periksa HP dari remaja yang diamankan, mereka berkomunikasi (terkait tawuran) melalui medsos,” kata dia dikutip dari Kompas.com, Jumat (15/3/2024).
Tedjo mengatakan seluruh remaja yang diamankan dibawa ke Polsek Pesanggrahan untuk dimintai keterangan
"Jika sudah selesai, ada kemungkinan langsung kami kembalikan kepada orangtuanya,” katanya.
Selain itu, Tedjo juga menyebutkan insiden tawuran tersebut diketahui pihaknya setelah warga membuat aduan via call center 110.
Ia bersama beberapa anggotanya lantas menuju ke lokasi untuk mengecek kebenaran laporan tersebut.
"Ketika kami sampai, suasana di lokasi sudah riuh. Kami duga mereka sudah melakukan (tawuran),” tutur dia.
Dari lokasi tersebut kemudian ditangkap belasan remaja beserta barang bukti berupa sarung.
“Kami amankan barang bukti berupa sarung berisi batu dari remaja-remaja itu. Lalu, kami bawa ke Mapolsek Pesanggrahan supaya mereka mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucap dia.
Tedjo memberikan imbauan kepada warga Pesanggrahan supaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Masyarakat diminta untuk tak melakukan aktivitas yang dilarang selama Ramadhan, seperti konvoi, balap liar, hingga tawuran. Hal itu sesuai dengan Maklumat nomor: Mak/01/III/2024, pada tanggal 13 Maret 2023 tentang Larangan Kegiatan Masyarakat menjelang dan pada saat Bulan Ramadhan 1445 H/2024M yang ditandatangani oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Menurut dia hal ini sesuai dengan Maklumat Kapolda Metro Jaya.
"Kami melakukan antisipasi terkait hal-hal yang tak boleh dilakukan selama Ramadhan. Jadi kami imbau supaya tak ada lagi tawuran di kemudian hari, khususnya di Pesanggrahan,” pungkas Tedjo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.