Dokter Gadungan Buka Praktik di Bekasi, 5 Tahun Beraksi untuk Perkaya Diri dan Dapat Pengakuan
Dia sudah menjalankan praktik di Klinik Pratama Keluarga Sehat selama lima tahun terakhir dengan motif untuk memperkaya diri hingga dihargai orang.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ingwy Tito Banyu alias Sunaryanto (39), seorang dokter gadungan di kawasan Cikarang, Selatan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ditangkap pihak kepolisian.
Dia sudah menjalankan praktik di Klinik Pratama Keluarga Sehat selama lima tahun terakhir dengan motif untuk memperkaya diri hingga dihargai orang.
Baca juga: Buron Sejak 2021, Dokter Gadungan yang Pernah Tangani Timnas U19 Indonesia Ditangkap Polisi
"Motif pelaku ingin mendapat uang secara cepat dan memperkaya diri serta dihargai orang," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).
Twedy mengatakan kasus ini berawalan dari adanya laporan masyarakat yang resah akan adanya informasi dokter gadungan.
Atas laporan tersebut, Polsek Cikarang Selatan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi tersebut pada Jumat (15/3/2024) lalu.
Baca juga: Buron Sejak 2021, Dokter Gadungan yang Pernah Tangani Timnas U19 Indonesia Ditangkap Polisi
"Berhasil mengamankan terhadap adanya dokter yang tidak memiliki STR dan SIP yang lengkap," ungkapnya.
Bukan hanya tersangka yang gadungan, ternyata klinik tempat dia membuka praktik ternyata juga ilegal atau tidak terdaftar di Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.
"Hasil penyidikan ditemukan fakta-fakta kegiatan klinik Pratama Keluarga Sehat telah beroperasi sejak bulan September 2019 sampai dengan sekarang," ungkapnya.
Selain menangkap Sunaryanto, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya berupa baju dokter, stetoskop, suntikan, hingga buku daftar pasien.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Sunaryanto kekinian telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 439 dan atau Pasal 441 dan atau Pasal 312 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 378 KUHP.