Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Pria Todong Pistol di Mampang: Garang di Jalan, Cengar-cengir saat Ditangkap Polisi

Viral seorang pria berinisial HRR ditangkap oleh polisi lantaran bertindak layaknya koboi dengan menodongkan senjata ke pengendara lain di Mampang.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nuryanti
zoom-in Viral Pria Todong Pistol di Mampang: Garang di Jalan, Cengar-cengir saat Ditangkap Polisi
Tangkap layar dari Instagram
Video yang merekam detik-detik penangkapan pria berlagak koboi yang menodongkan pistol ke pengendara lain di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan viral di media sosial. 

David mengungkapkan penodongan disebabkan lantaran pelaku kesal mobil yang dikendarainya bersenggolan dengan mobil korban.

Pelaku yang kesal kemudian turun dari mobil dan menodongkan airsoft gun kepada korban. Aksi koboi itu pun viral di media sosial.

"Kita lihat dari CCTV mereka adu mulut dan cekcok," ujar Kapolsek.

2 Peluru dan Tabung Gas Disita Polisi, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Viral Pria todong senjata di mampang
Seorang pria berinisial HRR (32) bertingkah bak koboi menodongkan pistol ke pengendara lain berinisial JPP di Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan bukan anggota polisi.

Dikutip dari Tribun Jakarta, David mengungkapkan pihaknya telah menyita dua peluru tajam, tabung gas, dan pakaian pelaku saat menodongkan pistol ke korban.

"Kami juga temukan dua butir peluru tajam dan yang satu lagi adalah satu tabung gas. Kami juga lakukan penyitaan terhadap pakaian yang digunakan pada saat kejadian," kata David kepada wartawan, Sabtu (23/3/2024).

David mengatakan barang bukti tersebut ditemukan polisi di atas lemari pakaian.

"Iya semua (barang bukti) kita temukan di atas lemari dan satu tempat," ungkap dia.

BERITA REKOMENDASI

Kini, HRR pun telah ditetapkan menjadi tersangka lantaran perbuatannya menodongkan senjata telah memenuhi unsur pidana.

"Dari hasil gelar perkara, kasus ini memenuhi unsur pidana sehingga penyidik menaikkan status pelaku sebagai tersangka," kata Dadvid.

Akibat perbuatannya, HRR pun dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 335 ayat 1 KUHP.

Adapun ancaman hukumannya yaitu penjara seumur hidup atau hukuman mati.

"Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," ujar Kapolsek.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jakarta dengan judul "Rumah Koboi Jalanan di Mampang Digeledah, 2 Peluru Tajam dan Tabung Gas Disita Polisi"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jakarta/Annas Furqon Hakim)

Artikel lain terkait Viral di Media Sosial

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas