Kronologi 2 Orang Warga Portugal Diamankan atas Kasus Perdagangan Kokain Cair dan Serbuk MDMA
Kokain cair yang diamankan dari tersangka sebanyak 2.598,9 mililiter (ml) atau 2.673,8 gram
Editor: Eko Sutriyanto
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 115 ayat (1) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kasus lainnya adalah peredaran gelap narkotika jenis MDMA atau sejenis ekstasi dengan total barang bukti 1.503 gram jaringan internasional.
Hengki menuturkan, narkotika jenis ekstasi itu dikirim dari luar negeri menggunakan jasa pengiriman Netherland Post yang masuk ke Indonesia melalui Pos Indonesia dan Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Tujuan pengiriman barang haram tersebut ke wilayah Jawa Barat.
"Unit 2 Subdit 1 Narkotika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan kerja sama atau Join Operation dengan Bea & Cukai (KPPBC) Pasar Baru dan menggagalkan peredaran paket berisi 3 toples berukuran besar dan sedang, yang berisi serbuk MDMA dengan berat total netto 1,5 Kg, dengan modus pengiriman ekspedisi dari luar Negeri melalui Pos Indonesia pada Jumat 8 Maret 2024 sekitar pukul 07.00 WIB di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pasar Baru," papar Hengki.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polda Metro-Bea Cukai Soetta Gagalkan Peredaran Kokain Cair dan Serbuk MDMA, 2 WN Portugal Ditangkap
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.