Pembanting dan Penendang Pria Paruh Baya di Karawaci Ditahan, Berawal Senggolan Motor dan Viral
Kasus penganiayaan tersebut pun sempat menghebohkan masyarakat lantaran tersebar viral di jagat Sosial Media (sosmed) Instagram.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Tangerang Gilbert Sem Sandro
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Seorang pria paruh baya berinisial KR (42) menjadi korban penganiayaan di Jalan Promenade Karawaci Kota Tangerang gara-gara senggolan sepeda motor.
Pelaku berinisial AAN (32) diduga membanting dan ditendang layaknya aksi 'smackdown’ korban.
Tidak menyanggupi lawan yang sepadan, KR pun terkapar setelah mengalami luka di bagian kepala.
Korban ditinggalkan begitu saja oleh pelaku di pinggir jalan.
Kasus penganiayaan tersebut pun sempat menghebohkan masyarakat lantaran tersebar viral di jagat Sosial Media (sosmed) Instagram.
Mengetahui hal itu, korban lalu melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Karawaci dua hari kemudian atau pada Kamis (21/3/2024) dengan diantar oleh anggota keluarganya.
Baca juga: Diduga Tiduri Istri Orang di Kamar Saat Subuh, Warga Jelbuk Jember Jadi Korban Penganiayaan
Tim Opsnal Polsek Karawaci langsung gercep menangani hingga mengamankan pelaku penganiayaan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, aksi penganiayaan itu terjadi di Jalan Promenade, Bojong Jaya, Karawaci, Kota Tangerang.
"Motif pelaku melakukan perbuatannya karena tidak terima ketika tengah berkendara sepeda motor, ia bersenggolan dengan pengendara lainnya," ujar Zain dalam keterangannya, Senin (25/3/2024).
Peristiwa penganiayaan tersebut bermula ketika AAN tengah mengendarai sepeda motor melintasi Jalan Promenade.
Di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut, pelaku bersenggolan dengan pengendara motor lainnya berinisi KR.
Kemudian keduanya terlibat cekcok yang berujung penganiayaan.
Polisi bergerak cepat usai mendapati identitas pelaku dengan memburu ke kediaman orangtuanya di wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang.
"Akan tetapi yang bersangkutan tidak ditemui dan anggota meminta pihak keluarga untuk segera menyampaikan kepada pelaku agar secepatnya menyerahkan diri ke Polsek Karawaci," kata dia.
"Pelaku pun kooperatif dengan menyerahkan diri keesokan harinya dan selanjutnya telah kami amankan di sel tahanan," imbuhnya.
Atas perbuatannya tersebut, AAN ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atas perbuatannya tersebut," terang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. (m28)
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Polisi Bekuk Pelaku yang Aniaya Lansia Hanya Karena Tidak Terima Senggolan saat Berkendara